Download Mengkonstruksi Penerapan Wasiyat Wajibah Bagi

Survey
yes no Was this document useful for you?
   Thank you for your participation!

* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project

Document related concepts
no text concepts found
Transcript
Mengkonstruksi Penerapan Wasiyat Wajibah
Bagi Ahli Waris Non Muslim
(Kajian Tematik Q. S. Al-Baqarah 180)
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo
Pendahuluan
Sudah menjadi naluri manusia berkeinginan agar kehidupan anak cucunya
berkecukupan. Manusia rela bekerja keras membanting tulang, niat luhurnya adalah
untuk membahagiakan keluarga dan anak cucu. Bahkan kalau tidak didasari iman,
manusia relah mengumpulkan harta dengan berbagai cara-cara termasuk dengan
cara melawan hukum dengan niat untuk membahagiakan keluarga. Padahal manusia
tidak ada yang tahu kapan ajalnya tiba, Al-Qur-anpun mengingatkan; “alhaakum at-
takaatsur, hatta zurtum al-maqoobir”.
Untuk mengatur kecintaan manusia akan harta dan fitrah keinginannya untuk
membahagiakan sanak keluarga yang dibatasi dengan kematian tersebut, hukum
mengatur tentang tata-cara perpindahan harta seseorang setelah kematiannya
kepada keluarga yaitu dengan wasiyat dan waris. Perbedaannya, wasiyat merupakan
akad ikhtiyari, yakni atas inisiatip atau kehendak pewasiat, sedangkan waris bukan
atas dasar akad, akan tetapi atas kehendak hukum atau ijbaari.
Setiap keluarga muslim menginginkan agar anak-cucunya mengikuti agama
orang tuanya, karena yang demikian itu diperintahkan Allah. Dalam Q.S. al-Tahrim
(66): 6, Allah berfirman: "yaa ayyuha al-ladziina aamanuu qu anfusakum wa ahli
kum naaran"; Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka. Pada ayat tersebut tersirat perintah Allah agar orang mu’min (muslim)
berupaya agar anak-anaknya mengikuti keimanan dan agama Islam orang tuanya.
Pandangan sebagian mufassiriin, ayat (6) Surat Al-Tahrim tersebut, sebagai takhsis
atas keumuman ayat-ayat Al-Qur-an tentang kebabasan beragama, misalnya Q.S. alBaqarah (2): 256, yaitu "la Ikrah fi al-diin" atau Q.S. Al-Kafirun ayat (6) : “lakum
diinukum wa li ad-diin”. Namun dalam kenyataan hidup, terkadang keinginan dan
usaha orang tua agar anaknya sejalan dengan agama orang tua tidak dapat
terlaksana karena berbagai faktor. Anak dapat saja memeluk atau memilih dan
bahkan berpindah agama sehingga beda dengan agama orang tuanya.
Di era demokrasi yang menjujung tinggi kebebasan beragama, perbedaan
dan perpindahan agama anak atau keluarga, tidak boleh dijadikan alasan putusnya
hubungan kekeluargan, apalagi antara orang tua dan anak. Disamping itu secara
naluri (fitrah), orang tua akan tetap menyayangi anak-anaknya apapun agamanya
demikian juga sebaliknya, anak akan tetap menyayangi orang tuanya apapun
agamanya. Islam mengajarkan dan memerintahkan untuk berbuat baik dan tidak
membenarkan adanya pemutusan hubungan keluarga walaupun berbeda agama,
sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Nisa' (4): 36, “wa bi al-waalidain ihsaanan
wa bi dzi al-qurba”; berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan kerabat.
Walaupun Islam tidak membenarkan pemutusan hubungan kekeluargaan
antara orang tua dan anak karena fitrah, ternyata dalam hadis terdapat ketentuan
bahwa Islam melarang memberikan warisan antara pewaris dan ahli waris yang
berbeda agama, sebagaimana sabda nabi yang berbunyi "la yarith al–muslim al-kafir
wa la al-kaafir al-muslim", orang yang beragama Islam tidak dapat menerima
warisan dari orang yang beragama lain (kafir), juga sebaliknya. Natijahnya adalah
bahwa perbedaan agama menyebabkan terhalangnya waris-mewarisi.
Hal tersebut menimbulkan permasalahan ketika hukum Islam dihadapkan
dengan tatanan negara nasional (nation state) seperti Indonesia ini yang sangat
menghormati perbadaan agama, pluralitas dan demokrasi. Padahal kebebasan
beragama, pluralitas dan demokratis adalah sejalan dengan nilai-nilai unuversal
syari’at Islam. Apalagi ketika hukum Islam dihadapkan pada kasus yang bersifat
spesifik, misalnya anak perempuan (non muslim) yang pada umumnya banyak
berjasa terhadap orang tuanya sewaktu orang tua sakit sampai wafat, sementara
anak yang lain (muslim) tidak pernah mau tau sakitnya orang tua. Jika akhirnya
anak yang muslim mendapatkan warisan dan anak wanita yang non muslim tersebut
tidak mendapatkan warisan, maka nurani manusia manapun mengatakan bahwa itu
adalah ketidak adilan.
Islam adalah syari’ah yang beradab dan manusiawi yang bergerak seiring
dengan sifat hanifiyah-samhah (elastis dan toleran) dan pasti sejalan dengan fitrah
manusia, sebagaimana firman Allah Qur-an Surat Ar-Ruum ayat 30 :
   










    



   
Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah
atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak
ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Al-Qur-an sebagai undang undang Allah Yang Maha Adil adalah diperuntukkan
manusia, oleh karena itu parameter keadilan Al-Quran adalah perasaan manusia
bukan lainnya termasuk Allah, oleh karena itu penyelesaian kasus-kasus kewarisan
adalah bukan masalah diyani semata, tetapi yang lebih menonjol adalah masalah
qodlo’i yang bertumpu pada tauliyah hakim atas dasar prinsip-prinsip umum syari’ah
yaitu rasa keadilan (an tahkumu bi al-‘adhli). Dengan kata lain bahwa Al-Qur-an dan
As-Sunnah sebagai undang-undang Allah dan Rasulnya, senantiasa bersifat
universal, abstrak, hipotetis, berlaku umum dan menyamaratakan, sedangkan qodlo’i
bekerja pada wilayah “keadilan” yang bersifat khusus, konkrit, pasti dan tidak
senantiasa menyamaratakan. Tiap-tiap kasus harus dipertimbangkan secara khusus
suum cuique tribuere. Disinilah hakim seakan-akan wakil Tuhan di dunia.
Hukum kewarisan Islam bersumber dari wahyu (Al-Qur-an) sebagai kitab suci
yang diyakini tidak hanya sesuai untuk masa Nabi dan negeri arab pada abad ke VII
saat itu, tetapi juga sesuai untuk segala tempat dan untuk masa-masa selanjutnya
hingga akhir zaman (shalih li kulli zaman wa makan) disatu sisi dan adanya dalil
yang nampaknya ambigu tersebut, Pemikiran Ibnu Hazm, ulama’ dari Spanyol
(Cordova, w. 456 H/1064 M) tokoh madzhab dzahiri, yang terkenal sebagai
pengembang teori washiyat wajibah dapat dijadikan rujukan untuk menutup
kesenjangan tersebut.
Hukum Waris Islam
Dalam kitab fikih dijelaskan bahwa sebab-sebab seseorang mendapatkan
warisan ada empat, yaitu (1) hubungan kerabat khusus, yang bukan tergolong
kerabat dzawi al-arham, disebut juga dengan nasab hakiki; (2) akad nikah yang sah
walaupun belum disetubuhi atau belum melakukan hal lain seperti ciuman dan
merabah-rabah tubuh, (3) karena wala' atau mendapatkan warisan karena
memerdekakan budak, disebut juga dengan nasab hukmi dan (4) beragama Islam.
Zakariyya al-Anshary menyatakan bahwa ahli waris melalui sebab keislaman
bersifat umum, sedangkan untuk lainnya bersifat khusus. Dengan demikian, jika
melihat sebab-sebab tersebut, maka anak yang non muslim termasuk dalam
kelompok hubungan kerabat atau nasab hakiki. Akan tetapi, jika melihat beragama
Islam, maka ia tidak sebagai orang yang memperoleh warisan, sebagaimana
tertuang dalam sebab-sebab seseorang tidak mendapatkan warisan. Untuk itu,
sebab-sebab mendapatkan warisan yang disepakati para ulama ada 3 (tiga), selain
keislaman tersebut.
Adapun sebab-sebab seseorang tidak mendapatkan warisan, yang disepakati
para ulama ada 3 (tiga), yaitu (1) perbudakan, (2) pembunuhan, dan (3) berlainan
agama. Sedangkan sebab berlainan negara atau bangsa tidak menjadi penghalang
mendapatkan warisan antara sesama orang Islam, sebagaimana dicantumkan oleh
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah.
Dengan demikian, jika terjadi berlainan agama antara pewaris dan ahli waris,
maka dengan sendirinya batal demi hukum, walaupun secara umum, anak non
muslim (ahli-waris) tercakup dalam keumuman lafal
“auladikum” dalam firman
Allah, surat al-Nisa': 11, yaitu lafal "yushikum allah fii auladikum li al-dzakari mithl
haz al-unthayain". Lafal auladikum pada ayat tersebut menunjukkan umum, karena
menggunakan “isim-nakirah” yang disandarkan (di-idhafah-kan) kepada isim
ma'rifah. Maka dalalah (petunjuk) lafal tersebut bersifat zanniyah (tidak pasti), yang
memerlukan lafal lain sebagai mukhassis sebagiamana pendapat mayoritas ulama
Shafi'iyah.
Hal ini berbeda dengan ulama Hanafiyyah yang menyatakan bahwa petunjuk
lafal 'am dalam ayat Al-Qur'an adalah senantiasa pasti qath'iy selama belum
ditakhsis dengan yang qat'iy juga dari al-Qur'an maupun hadith mutawatir atau
hadits masyhur, bukan hadits ahad atau hadits masyhur menurut jumhur ulama’.
Dalam hal ini, terdapat kaidah usul al-fiqh tentang penggunaan lafal 'am, yaitu: la
yajuz al-'amal bi al-'am qabl al-bahtsh 'an al-mukhassis” tidak boleh menggunakan
lafal 'am sebelum dicari mukhassis-nya. Artinya, lafal 'am tersebut akan menjadi
tegas setelah dikeluarkan mukhassisnya, yang dalam hal ini hadis "layarith al-muslim
al-kafir wa la al-kafir al-muslim ". Karena itu, setelah dilakukan takhshiish, baru
makna lafal "aulaadikum" tertuju pada anak-anak yang ada kesamaan agama
(sama-sama beragama Islam) dengan orang tuanya.
Fatchur Rahman dalam bukunya, menjelaskan bahwa yang dimaksud
berlainan agama ialah berlainan agama yang menjadi kepercayan antara orang yang
mewarisi dengan orang yang mewariskan. Misalnya, agama orang yang bakal
mewariskan bukan Islam, baik agama Nasrani maupun atheis yang tidak mengakui
agama yang hak, sedangkan orang yang bakal diwarisi harta peninggalannya adalah
Islam.
Hadis "laa yarith …" merupakan hadis yang dipegangi para ulama tentang
beda agama antara pewaris dan ahli waris sebagai penghalang pewarisan, termasuk
hadis "laa yatawa rath ahl millatain shattaa", dua orang yang berbeda agama tidak
saling mendapatkan warisan sama sekali. Hal ini merupakan pendapat yang kuat,
karena suatu kekuasaan itu terputus antara orang Islam dan orang kafir. Pendapat
ini dijadikan Undang-undang Mesir (pasal 6) dan Suria (pasal 264) dengan bunyi "laa
tawaa ruth bain muslim wa ghair muslim".
Sementara itu, Mu'adh, Mu'awiyah, al-Hasan, Ibn al-Hanafiyah, Muhammad
b'Ali b. Al-Husain dan Masruq berpendapat, bahwa orang Islam mendapatkan
warisan dari orang kafir (pewaris), tidak seba liknya. Ini sebagaimana hadis "al -
islam ya'lu wa laa yu'laa 'alaih”. Akan tetapi, pendapat ini ditolak oleh mayoritas
ulama seperti ulama mazhab empat.
Pengertian Wasiat Wajibah
Kata wasiat (bahasa Indonesia) berasal dari kata al-wasiyyah, yang
diidentikkan dengan kata
al-iishaa', dan
al-wishayah. Kata al-washiiyyah dalam
pengertian bahasa (lughah) diambil dari kata “washaa al-shai'a bikadha”, yang
bermakna “al-ishal”, menyampaikan sesuatu, karena kebaikan amal dari orang yang
berwasiat sewaktu di dunia akan dibalas dengan kebaikan di akhirat; Dan juga
bermakna suatu perjanjian yang dilakukan seseorang kepada orang lain untuk
melakukan sesuatu perbuatan, baik sewaktu masih hidup atau setelah meninggal
dunia.
Dalam istilah, wasiat merupakan pemberian milik yang disandarkan waktunya
(terjadinya perpindahan milik), setelah pemberi wasiat meninggal dunia, baik itu
berupa benda atau manfaat dari suatu benda. Dengan demikian wasiat mengandung
beberapa unsur yaitu:
(1) al -shighah atau pernyataan kehendak;
(2) al-musy atau orang yang mewasiatkan, yang melakukan ijab dalam wasiat
dengan menyebut materi wasiat dan sasaran wasiat;
(3) al-muusha lah atau orang yang melakukan qabul dalam wasiat sebagaimana
yang dinyatakan oleh muusi; dan
(4) al–muusha bih atau obyek yang berupa benda atau manfa’at.
A. Wasit Aulawi dalam Sejarah Perkembangan Hukum Islam menerangkan
bahwa wasiat-wajibah adalah interpretasi atau bahkan pelaksanaan firman Allah
dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat (180-181), yang intinya dapat dituturkan
bahwa orang yang merasa dekat dengan ajalnya, sedangkan ia memiliki harta
peninggalan yang cukup banyak, maka ia wajib melakukan wasiat untuk kedua
orang tuanya dan kerabatnya, dan bahwa orang yang mengubah isi wasiat tersebut
akan menanggung akibatnya. Bilamana perintah wajib tersebut tidak dilakukan oleh
pemilik harta, maka Penguasa atau hakim sebagai aparat negara tertinggi
mempunyai wewenang untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat yang
terkenal dengan sebutan wasiat wajibah kepada orang tertentu dalam keadaan
tertentu. Hal ini sebagaimana didefiniskan oleh Fatchur Rahman dalam bukunya
yang berjudul Ilmu Waris, bahwa wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan
penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan
wajib wasiat bagi orang telah meninggal dunia, yang diberikan kepada orang
tertentu dalam keadaan tertentu. Sedangkan, wasiat disebut wasiat wajibah,
dikarenakan beberapa hal:
a. Hilangnya unsur ikhtiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban
melalaui perundang-umdangan atau surat keputusan tanpa terkantung kerelaan
orang yang berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.
b. Ada kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal
penerimaan laki-laki 2 (dua) kali lipat bagian perempuan.
Pembahasan wasiat dalam kitab-kitab fikih selalu berdampingan dengan
pembahasan waris. Dalam hal ini, terkadang bahasan waris dahulu, kemudian wasiat
sebagaimana sistem pembahasan dalam kitab Fathu al-Qariib al-Mujiib. Namun ada
pula yang membahas wasiat dahulu, baru kemudian waris, sebagaimana dalam kitab
al-Sharqawy 'ala al-Tahriir demikian juga kitab al-Fiqh al-Islaamy wa Adillatuh karya
Wahbah al-Zuhaily dan Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiiq. Dalam hal ini masingmasing mempunyai alasan tersendiri. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan
bahwa obyek wasiat adalah berupa harta benda, bukan perintah melalukan suatu
perbuatan yang tidak berupa harta benda. Untuk itu, pelaksanaan wasiat adalah
terkait dengan harta tinggalan dan dikeluarkan terlebih dahulu, sebelum pembagian
warisan.
Wasiat Wajibah Dalam Bahasan Hukum Kewarisan Islam
Wasiyat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan yang dilakukan oleh
seseorang setelah kematiannya untuk diberikan kepada pihak tertentu dengan
ukuran tertentu sesuai dengan keinginan dan pertimbangan pribadinya. Istilah
“wasiat-wajibah” sebagai mana yang dipahami dalam kajian hukum waris saat ini
tidak diketemukan dalam kitab fikih klasik.
Fuqoha’ kontemporer menjadikan sumber rujukan hukum washiyat wajibah
adalah Q. S. Al-Baqarah ayat 180, akan tetapi jika kita elaborasi kitab-kitab tafsir
klasik, tidak seorangpun mufassir menyinggung wasiyat wajibah seperti yang kita
pahami sekarang disaat mereka menafsikan ayat tersebut.
Titik berat pembahasan fuqoha’ klasik terhadap ayat 180 Q.S Al-Baqoroh
tersebut
kebanyakan
menghimpun
berbagai
hanya
dari
pendapat
sisi
dilalah-nash,
mutaqoddimin
nasikh-mansukh
dengan
berbagai
serta
manhaj
pemikirannya saja. Karena sulitnya mendudukkan ketika disandingkan dengan ayatayat maupun hadits-hadits tentang waris, maka sejumlah mufassir menyatakan
bahwa ayat tersebut manshuh hukumnya oleh ayat-ayat waris.
Washiyat-wajibah
baru
populer
setelah
beberapa
negara
Islam
mengkonstruksinya dalam peraturan perundangan negara, terutama setelah
diundangkan “wasiat-wajibah" di Mesir dan negara-negara yang menerapkannya,
termasuk Indonesia setelah disusunnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada tahun
1991 melalui instrumen Instruksi Presiden. Maka sejak itu fukoha’ kontemporer ikut
membahasnya dalam kitab-kitaf tulisan mereka;
-
Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah mencantumkan wasiat wajibah pada akhir
kitabnya setelah membahas warisan dan takharruj, dengan mengambil pasal 71
Kitab Undang-undangHukum Wasiat Mesir Tahun 1365 H/1946 M.
-
Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, memasukkan wasiat
wajibah setelah membahas wasiat secara komperatif;
-
Ulama Indonesia membahasnya dalam forum ijtihad jama’i untuk dijadikan
rujukan hukum materiil bagi para hakim Pengadilan Agama dan menuangkannya
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 209 walaupun terbatas dan
hanya diperuntukkan anak dan orang tua angkat.
Tetapi yang jelas tidak satupun diantara para ahli hukum maupun undang-
undang secara jelas mentoleransi penerapan wasiyat wajibah untuk ahli-waris non
muslim atau beda agama, karena jika demikian undang undang seakan-akan
merekayasa (mengkhelah) hukum waris Islam yang telah dianggap mapan dan
bertentangan secara diametral dengan hadits “laa yatawa rath ahl millatain shattaa"
dan hadits “layarith al-muslim al-kafir wa la al-kafir al-muslim”.
Dasar Wasiyat Wajibah
Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh menjelaskan bahwa
dasar yang dijadikan rujukan penetapan wasiat wajibah sebagaimana dalam
Undang-undang Mesir adalah QS. Al-Baqarah (2): 180, yaitu :












    
Artinya: “diwajibkan atas kamu apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-
tanda) maut jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu
bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf. Ini adalah kewajiban atas orangorang yang taqwa”.
Ulama berbeda pendapat tentang keberadaan Q.S. al-Baqarah (2): 180,
apakah ia tergolong ayat yang
mansukhah (dihapus atau tidak berlaku) atau
muhkamah (tetap berlaku), sebagai berikut:
a. Ayat tersebut muhkamah, yang secara lahir menunjukkan umum, tetapi
maknanya khusus untuk kedua orang tua yang tidak menerima warisan seperti
orang kafir dan budak, dan kerabat yang tidak tergolong ahli waris. Ini
merupakan pendapat ibn 'Abbas, Hasan al-Basry, Dahhak, Tawus, Masruq, Muslim
ibn Yasar dan al-'Ala’ ibn Ziyad. Pendapat ini yang dipilih Ibn Jarir al-Thabary.
b. Dalam versi lain dijelaskan bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat
ahli waris telah dinasakah (dihapus dan tidak berlaku), sedangkan kerabat yang
bukan ahli waris tetap wajib dilaksanakan. Hal ini, karena wasiat diwajibkan
berdasarkan ayat tersebut, baik yang mendapatkan warisan maupun yang tidak.
Akan tetapi, kemudian wasiat kepada ahli waris dinasakh dan kepada bukan ahli
waris tetap berlaku. Namun demikian, al-Tabari menyebutnya bukan dengan
istilah nasakh , tetapi takhsis, sebagaimana pendapat ulama mutaakhkhirin.
c. Ibn 'Umar, Abu Musa al-Ash'ary, dan Sa'ad ibn Musayyab berpendapat bahwa QS.
al-Baqarah (2): 180 telah di-nasakh oleh ayat mawarith dalam Q.S. al-Nisa' (4):
11, baik kepada orang yang menerima warisan atau tidak. Hal iniberdasarkan dalil
yang diriwayatkan dari al-Shafi'iy dari ’Imran ibn Husain bahwa Rasulullah saw
telah menetapkan hukum terhadap anak budak yang dimiliki seorang lelaki yang
tidak mempunyai harta benda, selain budak yang dia merdekakan dan telah
meninggal dunia. Kemudian, beliau membaginya mejadi tiga bagian, yang dua
dimerdekakan dan yang empat tetap menjadi budak. Dalam hal ini, jika wasiat itu
kepada kerabat dan batal untuk lainnya, maka beliau tidak akan membolehkan
wasiat tentang dua hamba, karena merdekanya kedua budak tersebut
berdasarkan wasiat, padahal keduanya tidak tergolong kerabat.
d. Al-Razy dalam kitab tafsirnya al-Tafsir al-Kabir menceritakan dari Abu Muslim alAsfahany, bahwa ayat ini muhkamah dan tidak dinasakh. Ia ditafsirkan dengan
ayat mawarith, sehingga maknanya bahwa Allah mewajibkan apa yang
diwasiatkan Allah (mendapatkan warisan bagi kedua orang tua dan kerabat
sebagaimana dalam Q.S. al-Nisa' (4): 11;
e. Al-Razy dalam kitab tafsirnya Mafatih al-Ghaib-menukilkan pendapat Abu Muslim
al-Asfahany, bahwa Q.S. al-Baqarah (2): 180 adalah muhkamah. Artinya tidak
dihapus, dengan alasan sebagai berikut:
1) Ayat ini tidak berlawanan dengat ayat mawarith, namun ia menetapkan,
bahkan memperkuatnya;
2)
Sesungguhnya tidak ada saling meniadakan antara berlakunya wasiat kepada
kerabat dan pewarisan. Dalam hal ini, wasiat merupakan pemberian dari
orang yang akan meninggal, sedangkan pewarisan merupakan pemberian dari
Allah. Dengan demikian, ahli waris dapat memperoleh wasiat dan pewarisan
melalui hukum yang terdapat dalam kedua ayat tersebut.
3) Jika saja diperkirakan terjadi saling meniadakan antara ayat wasiat dan
warisan, maka sebenarnya dapat dipahami bahwa ayat mawarith berfungsi
se bagai takhsis terhadap ayat wasiat. Hal ini dapat dipahami bahwa Q.S. alBaqarah (2): ayat 180 secara umum menunjukkan bahwa wasiat itu wajib
untuk seiap kerabat. Sementara itu, ayat mawarith mengeluarkan kerabat
yang ahli waris (sebagai mukhassis). Oleh karena itu, ayat tentang wasiat ini
mengarah pada
kerabat yang tidak sebagai ahli waris, karena ada
penghalang mendapatkan warisan seperti kafir (beda agama), budak;
terhalang ahli waris yang lebih dekat (mahjub), dan tergolong
dhawi
al-
arham (keturunan anak perempuan).
Dengan memperhatikan dan menempatkan al-Baqarah: 180 sebagai ayat
muhkamah sebagaimana Abu Muslim al-Ashfahany dan mengkompromikannya
dengan hadis “la washiyyah li waarith” sebagai mukhassis. Artinya, Q.S. al-Baqarah
(2): 180 diarahkan petunjuknya pada kewajiban wasiat kepada kedua orang tua dan
kerabat yang tidak mendapatkan warisan karena sesuatu hal (maani', mahjub, dan
dhawi al arham). Sedangkan, petunjuk hadis diarahkan pada larangan wasiat kepada
ahli waris yang mendapatkan warisan. Oleh karena itu, metode al-jam'u (kompromi)
dalam menghadapi dua nash yang kelihatannya terjadi kontradiksi (ta'arud ) lebih
tepat digunakan daripada nasakh. Kaidah Usul al-Fiqh
yang dikemukakan oleh
kelompok yang menentang tentang tidak ada nasakh dalam al-Qur'an, yang
berbunyi “inna al-naskh khilaf al-asl, wa mataa amkana al–tafsir bidunih wajab al-
mashir ila dhalik al-tafsir" ;
Sesungguhnya metode nasakh adalah menyalahi kaidah dan jika dapat
dilakukan tafsir tanpa nasakh, maka wajib kembali kepada tafsir. Pengertian tafsir di
sini mencakup ta'wil, yang di dalamnya terdapat metode takhsish al-'aam dan taqyid
al-muthlaq. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa
ahli waris non muslim tidak dapat mewarisi dari orang tuanya atau kerabatnya yang
beragama Islam, tetapi dia mendapatkan bagian melalui jalan wasiat wajibah
dengan bagian tidak boleh lebih dari sepertiga harta tinggalan mayyit.
Dengan demikian, penerapan wasiat wajibah melalui penafsiran al-Baqarah:
180 sebagaimana dalam kitab tafsir, secara umum lebih luas daripada penerapan
wasiat wajibah pada UU di Mesir dan Siria, lebih-lebih Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia yang mengkhususkan pada anak dan orang tua angkat.
Hukum Wasiyat
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wasiat, sebagai berikut:
a. Wajib berwasiat bagi orang yang mempunyai harta benda, baik sedikit maupun
banyak, sebagimana pendapat al-Zuhry dan Abu Mihlaz. Hal ini senada dengan
dengan pendapat Ibn Hazm, yang menyatakan wajib sebagaimana riwayat yang
telah diterimanya dari Ibn 'Umar, Thalhah, al-Zubair, Abdullah ibn Abi Aufa,
Thalhah ibn Mutharrif, Thawus, dan al-Sha'by. Mereka menggunakan dalil Q.S. alBaqarah (2): 180;
M. Qurash Shihab menjelaskan, term “kutiba” yang digunakan ayat diatas
bermakna wajib, sehingga ini adalah pendapat jumhur. Apalagi penutup ayat ini
menegaskan itu adalah hak (haqqon ‘ala al-muttaqiin) bagi orang-orang yang
bertaqwa. Selanjutnya dalam surat An-Nisa’ ayat (12) Allah menyebutkan,
pembagian warisan bagi kedua orang tua.
b. Wajib berwasiat kepada kedua orang tua (bapak/ibu) dan para kerabat yang tidak
mendapatkan bagian warisan dari mayyit, sebagiamana pendapat Masruq, Iyaas,
Qatadah, Ibn Jarir dan al-Zuhry.
c. Berwasiat tidak wajib bagi orang yang tidak meninggalkan harta benda
sebagimana pendapat pertama, dan tidak wajib kepada kedua orang tua dan para
kerabat yang tidak mendapatkan warisan, sebagaimana pendapat kedua. Akan
tetapi, hukum wasiat bergantung pada keadaannya, dapat wajib, sunnah, haram,
makruh, atau bahkan ibahah (boleh).
Wasiyat dan Waris Perspektif Dr. Ir. Muhammad Shahrur
Dr. Ir. Muhammad Shahrur adalah seorang pemikir Syria, terkenal beraliran
leberal-kontroversial mempunyai pemikiran lain yang cukup menarik untuk dikaji
mengenai wasiyat dan waris dalam bukunya “Dirasaat Isamiyah Mu’ashirah Nahwa
Ushul Jadidah li Fiqh al-Islami”. Beliau berpendapat bahwa tidak ada pertentangan
antara ayat-ayat Al-Qur-an satu dengan lainnya, tidak pula dengan hadits. Kesalahan
besar pemikiran ummat Islam adalah karena :
- Mengutamakan waris dan hukumnya, tetapi mengesampingkan wasiyat beserta
hukum yang menyertainya.
- Memaksakan penghapusan (naskh) ayat-ayat wasiyat, khususnya firman Allah
:“alwashiyatu li al-walidaini wa al-aqrabiin” (wasiyat untuk kedua orang tua dan
kerabat), berdasarkan
hadits
ahad yang statusnya terputus
(munqothi’)
diriwayatkan oleh al-Maghazi, yaitu hadis “la washiyata li waaritsin”;
- Mencampur adukkan hukum-hukum yang berkaitan dengan waris dengan hukumhukum yang berkaitan dengan wasiyat;
Selanjutnya Shahrur berpendapat bahwa waris dan wasiyat adalah dua
hukum yang berbeda, Al-Qur-an mengutamakan penyelesaian harta setelah
kematian seseorang dengan jalan wasiyat dari pada dengan cara waris. Karena
wasiyat berpotensi untuk mewujudkan keadilan yang bersifat khusus terkait dengan
kepentingan
pribadi
dan
memiliki
efektifitas
dalam
pemanfaatan
harta,
pengembangan relasi sosial dan hubungan kekeluargaan disamping mencerminkan
kepedulian pihak pewasiyat terhadap kepentingan pihak lain. Adapun dalam waris,
terdapat keserupaan posisi pada seluruh manusia. Bagian yang diberikan ditentukan
oleh posisinya dalam konstalasi pihak-pihak yang menerima harta; sebagai bapak,
ibu, anak, suami, istri, saudara laki-laki atau saudara perempuan. Hal tersebut di
dukung beberapa alasan:
Pertama : Tentang ‘wasiyat” Allah menegaskan dengan pola kalimat (term) yang
sama dengan penetapan kewajiban shalat, puasa, perang dan hukum qishas; yaitu
dengan redaksi (kalimah) “kutiba ‘alaikum”;
Kedua : Ayat-ayat Al-Qur-an berbicara tentang wasiyat lebih banyak dari pada ayatayat yang membicarakan waris. Dalam Al-Qur-an terdapat sepuluh ayat berbicara
tentang wasiyat, sedangkan ayat ayat tentang waris hanya empat ayat saja yaitu
ayat 11, 12 13 dan 156 An-Nisa’.
Ketiga : Dalam empat lokasi pada ayat-ayat waris Allah telah menetapkan
pengutamaan penunaian wasiyat dalam pembagian harta pusaka (tirkah) Allah
Berfirman “min ba’di washiyatin yuusha biha au dain”.
Keempat : Ayat 180 Surat Al-Baqoroh tersebut diturunkan lebih dahulu dari pada
ayat-ayat waris dalam surat An-Nisa’ 11, 12, 13 dan 176 tersebut.
Dengan alasan-alasan tersebut, syahrur menyimpulkan, bahwa ayat-ayat AlQur-an mengajarkan kepada manusia aturan proses perpindahan harta milik
(tharwah) baik bergerak maupun tidak bergerak dari seseorang kepada pihak lain
yang disebut namanya dalam wasiyat orang yang meninggal yang didalamnya
terdapat bagian masing-masing penerima. Jika wasiyat tidak ada, maka pembagian
harta kepada pihak yang berhak didasarkan atas ketentuan dalam ayat-ayat Al-Quran yang membahas masalah warisan. Dalam Al-Qur-an tidak ada ayat yang di naskh
dengan ayat, apalagi dengan hadits.
Penutup
Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama wahyu yang
terakhir, berdasarkan hal ini maka Al-Qur-an adalah kitab suci yang tidak hanya
sesuai untuk masa Nabi dan negeri Arab delapan abad yang lalu, tetapi juga sesuai
untuk segala tempat dan untuk masa-masa selanjutnya hingga akhir zaman (shalih li
kulli zamaan wa makaan), oleh karena itu Al-Qur-an adalah ladang ijtihad untuk
disesuaikan dengan kondisi-kondisi obyektif yang terdapat dalam komnitas manusia,
jika tidak demikian maka Al-Qur-an sbagai wahyu Tuhan akan kehilangan sifat
universalitasnya.
Al-Qur-an baik teks maupun kandungannya adalah wahyu Allah, karena itu ia
bersifat qudduus (suci/sakral) dalam arti bahwa Al-Qur-an itu eksis pada dirinya dan
bahwa pemahaman terhadapnya selalu berkembang dan dinamis. Oleh karena itu
untuk saat ini (kekinian) kalau menafsiran Al-Qur-an, seakan-akan Al-Qur-an itu baru
diwahyukan; Dengan kata lain pandangan kita kepada Al-Qur-an seakan-akan
Rasulullah baru saja wafat dan menyampaikan wahyu ini kepada kita untuk zaman
kita. Setiap generasi utamanya hakim mempunyai kebebasan untuk menafsirkannya
sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat, serta sesuai dengan struktur ilmu
pengetahuan yang tersedia. Kebenaran dan ketepatan penafsiran harus diukur
dengan apakah ia sesuai dengan situasi pada saat penafsiran itu dilakukan. Hal ini
berarti bahwa manusia modern dapat menafsirkan Al-Qur-an sesuai dengan
kebutuhan kontemporer, tanpa harus berkonsultasi dengan karya-karya tafsir
terdahulu, karena tuntutan dan situasi masa kini berbeda dengan masa lalu.
Al-Qur'an dianggap sebagai kitab yang mengandung petunjuk untuk ummat
manusia dan dapat diterapkan untuk segala masa. Ini merupakan pendapat para ahli
tafsir klasik yang dipelopori oleh Ibn Jariir al-Thabary dalam menyikapi pendapat
Abu Muslim al-Ashfahany yang mengatakan bahwa ayat al-Qur'an tidak dapat
dinasakh oleh hadis, termasuk juga Muhammad ‘Abduh dan Abd al-Hakim (ulama
Indonesia). Jika demikian, maka QS. al-Baqarah (2): 180 dapat dijadikan sumber
wasiat wajibah, sekaligus sebagai sumber hukum materiil pada ahli waris pengganti
-seperti dalam Undang-undang Mesir; anak atau bapak angkat seperti dalam pasal
209 KHI dan ahli waris beda agama, yang belum dijadikan undang-undang.
Meskipun begitu, ayat tersebut dapat digunakan oleh hakim dalam
memutuskan perkara demi tercapai keadilan bagi pihak pencari keadilan. Hal ini
perlu dilakukan, agar para
hakim tidak hanya sebagai corong undang-undang
(hukum positif), tetapi berusaha melakukan ijtihad sebagai perintah agama yang
tidak boleh berhenti dengan dasar-dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Pustaka
’Abd al-Hamid, al -Bayan, Surabaya, Ghalia Indonesia, 1972;
’Aly al Sais, Tafsir Ayat al Ahkam , vol. 1, Beirut, Dar al-Fikr, tt;
Abu Zakariya al-Anshary, Sharh al-Tahrir, Surabaya, Maktabah Salim ibn Sa'ad ibn
Nabhan, tt;
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003;
Al-Bajury, Hashiyah al-Bajury, Vol. 2, Mesir, 'Isaal-Babi al-Halaby wa Sharkah, tt;
Al-Qurthuby, al-Jami’ li Ahkam al-Qur'an, Vol. 2, Mesir, Dar al-Katib al 'Arabiyyah wa
al-Nashr;
Al-Razy, Mafatih al -Ghaib, Vol. 3, Beirut, Dar al-Fikr, 1994;
Al-San'any, Subul al-Salam, Vol. 2, Singapura, al-Haramain, tt;
Fadhil ’Abd al-Rahman ’Abd al-Wahid, al-Anmudhaj fi Ushul al-Fiqh, Ttp., Matba'ah
al-Ma'arif, 1969;
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung, PT. Al Ma'arif, 1981;
Muhammad al-Sharbiny al-Khatib, al-Iqna'fi Hill Alfaz Abu Shuja’, Vol. 2, Beirut, Dar
al-Fikr, 1981;
Muhammad shahrur, Dirasaat Islamiyah Mu’ashirah Nahwa Ushul Jadidah li Fiqh al-
Islamy, Tarjamah oleh Sahiron Syamsuddin, MA, El SAQ, Ngawen Maguwoharjo,
Sleman Yogyakarta, 2004;
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Vol. 3, Beirut, Dar al-Fikr, 1977;
Umar Said, Hukum Islam di Indonesia tentang Waris, Wasiat, Hibah, dan Wakaf,
Surabaya, CV. Cempaka, 1997;
Wahbah al-Zuhaily, al -Fiqh
al -Islamy wa Adillatuh , Vol. 10, Beirut,Dar al-Fikr,
1999;
---------------, al -Tafsir al-Munir, vol. 2, Beirut, Dar al-Fikr, 1991;