Survey
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
HUKUM PIDANA TRANSNASIONAL Transnasional – Internasional Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum. HUKUM PIDANA INTERNASIONAL • Bassiouni (1986): suatu hasil pertemuan pemikiran dua disiplin hukum yang muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi satu sama lain. • Jan Remmelink (2003): Pemberlakuan hukum pidana nasional kepada persoalan yang mengandung unsur asing. Hukum supranasional, yuridiksi negara dilepas dan dimasukkan ke dalam kesatuan masyarakat internasional. Objek Hukum Pidana Internasional • Tindak pidana internasional yang telah diatur dalam konvensi-konvensi internasional dan tindak pidana internasional yang telah diratifikasi serta merupakan hukum nasional Sumber Eksistensi Tindak Pidana Internasional • Kebiasaan Internasional: Piracy, Slavery, War Crime • Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia: Un Dec of HR (1948): Genocide convention (1929), ICC (1998) • Konvensi Internasional: 143 Single/Multiple (ex Conv. Narkotika/Psiko, TOC (2000), CAC (2003) Kejahatan Transnasional • Sejak 1950 belum ada kesepakatan definisi tentang kejahatan lintas batas namun lebih kepada pengertian tentang kejahatan terorganisasi lintas batas • 1994, PBB membuat strategi melawan TOC (Global Action Plan against TOC) 18 jenis kejahatan transnasional • • • • • • • • • • • • • • • • • • • Di tahun 1995, PBB telah mengindetifikasi 18 jenis kejahatan transnasional illicit drug trafficking (penyelundupan obat bius), money laundering(pencucian uang), terrorism (terorisme), theft of art and cultural objects (pencurian objek seni dan kebudayaan), theft of intellectual property (pencurian karya intelektual), illicit arms trafficking (perdagangan gelap tentara dan senjata), aircraft hijacking (pembajakan pesawat), sea piracy (bajak laut), insurance fraud (penipuan), computer crime (kejahatan cyber), environmental crime (kejahatan terhadap lingkungan), trafficking in persons (penyelundupan manusia), trade in human body parts (perdagangan bagian tubuh manusia), fraudulent bankruptcy (kecurangankepaqilitan), infiltration of legal business (penyusupan bisnis legal), corruption (korupsi), bribery of public. (penyogokan pejabat publik), and b ribery of party officials (penyogokan pejabat partai). TOC – UN: • Segala tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari tiga orang dan hasil kejahatannya berdampak pada negara lain serta tujuan untuk keuntungan finansial – ASEAN: • Kejahatan yang bersifat lintas batas Lingkup Kejahatan Transnasional • UN Convention against TOC dalam scope and application: – It is committed in more than one state – It is commited in one state, but a substantial part of its preparation, planing, direction or control takes place in another state – It is committed in one state but involves a criminal group that engages in criminal activities in more than one state – It is committed in one state but has substantial effects on another State TERORISME • 11 September 2001 isu terorisme menjadi masalah besar bagi keamanan dunia. • PBB Perlu memperhatikan terorisme internasional dengan kejahatan linta negara terorganisasi – – – – Narkotika, pencucian uang, perdagangan gelap senjata, pergerakan tidak resmi nuklir, kimia dan biologi serta bahan-bahan mematikan lainnya Hambatan Penegakan Hukum TOC • Kurangnya kerjasama antar negara • Lemahnya legislasi nasional • Lemahnya koordinasi antar organisasi internasional • Kurangnya kepatuhan terhadap hukum internasional • Perbedaan sistem hukum nasional Organisasi PBB • Commision on Crime Prevention and Criminal Justice • United Nations Office on Drugs and Crime • CPCJ, badan subsider Dewan Ekonomi dan Sosial • dibentuk tahun 1992 • beranggotakan 40 negara • Merumuskan kebijakan internasional dan merekomendasikan kegiatan di bidang pengendalian kejahatan. • Memerangi KEJAHATAN ditingkat GLOBAL • Memberikan arahan Kongres PBB 5 tahuan tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (Sejak 1955) Konvensi Internasional • Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 • Convention on Psyhotropic Substance, 1971 • Convention against the Illicit Traffict in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance, 1988 • UN Convention against Transnational Organized Crime, 2000 – Protocol trafficking in persons and smuggling of migrants. – Protocol against the illicit manufacturing of and trafficing in firearms. • UN Convention against Corruption, 2003 • United Nations Office of Drug and Crime • 15 Maret 2004 • Membuat kebijakan dalam drugs control programme and crime prevention • Memperkuat standard/norm setting • Monitoring pelaksanaan kewajiban negara • Peningkatan kerjasama internasional DEKLARASI MILINIUM • To intensify efforts to fight transnational crime in all its dimension, to redouble efforts to implement their commitment to counter the world drug problem and to take concerted action against international terrorism.