Download hukum pidana transnasional iv

Survey
yes no Was this document useful for you?
   Thank you for your participation!

* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project

Document related concepts
no text concepts found
Transcript
HUKUM PIDANA
TRANSNASIONAL
Transnasional – Internasional
Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
• Bassiouni (1986): suatu hasil pertemuan
pemikiran dua disiplin hukum yang muncul dan
berkembang secara berbeda serta saling
melengkapi dan mengisi satu sama lain.
• Jan Remmelink (2003): Pemberlakuan hukum
pidana nasional kepada persoalan yang
mengandung unsur asing. Hukum supranasional,
yuridiksi negara dilepas dan dimasukkan ke
dalam kesatuan masyarakat internasional.
Objek Hukum Pidana Internasional
• Tindak pidana internasional yang telah
diatur dalam konvensi-konvensi
internasional dan tindak pidana
internasional yang telah diratifikasi serta
merupakan hukum nasional
Sumber Eksistensi Tindak Pidana
Internasional
• Kebiasaan Internasional: Piracy, Slavery,
War Crime
• Sejarah Perkembangan Hak Asasi
Manusia: Un Dec of HR (1948): Genocide
convention (1929), ICC (1998)
• Konvensi Internasional: 143 Single/Multiple
(ex Conv. Narkotika/Psiko, TOC (2000),
CAC (2003)
Kejahatan Transnasional
• Sejak 1950 belum ada kesepakatan
definisi tentang kejahatan lintas batas
namun lebih kepada pengertian tentang
kejahatan terorganisasi lintas batas
• 1994, PBB membuat strategi melawan
TOC (Global Action Plan against TOC)
18 jenis kejahatan transnasional
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Di tahun 1995, PBB telah mengindetifikasi 18 jenis kejahatan transnasional illicit drug trafficking (penyelundupan obat bius), money laundering(pencucian uang), terrorism (terorisme), theft of art and cultural objects (pencurian objek seni dan kebudayaan), theft of intellectual property (pencurian karya intelektual),
illicit arms trafficking (perdagangan gelap tentara dan senjata), aircraft hijacking (pembajakan pesawat), sea piracy (bajak laut), insurance fraud (penipuan), computer crime (kejahatan cyber), environmental crime (kejahatan terhadap lingkungan),
trafficking in persons (penyelundupan manusia), trade in human body parts (perdagangan bagian tubuh manusia),
fraudulent bankruptcy (kecurangankepaqilitan), infiltration of legal business (penyusupan bisnis legal), corruption (korupsi), bribery of public. (penyogokan pejabat publik), and b
ribery of party officials (penyogokan pejabat partai).
TOC
– UN:
• Segala tindak pidana yang dilakukan oleh lebih
dari tiga orang dan hasil kejahatannya berdampak
pada negara lain serta tujuan untuk keuntungan
finansial
– ASEAN:
• Kejahatan yang bersifat lintas batas
Lingkup Kejahatan Transnasional
• UN Convention against TOC dalam scope
and application:
– It is committed in more than one state
– It is commited in one state, but a substantial part
of its preparation, planing, direction or control
takes place in another state
– It is committed in one state but involves a criminal
group that engages in criminal activities in more
than one state
– It is committed in one state but has substantial
effects on another State
TERORISME
• 11 September 2001 isu terorisme menjadi
masalah besar bagi keamanan dunia.
• PBB Perlu memperhatikan terorisme
internasional dengan kejahatan linta negara
terorganisasi
–
–
–
–
Narkotika, pencucian uang, perdagangan gelap senjata, pergerakan tidak resmi nuklir, kimia dan biologi
serta bahan-bahan mematikan lainnya
Hambatan Penegakan Hukum TOC
• Kurangnya kerjasama antar negara
• Lemahnya legislasi nasional
• Lemahnya koordinasi antar organisasi
internasional
• Kurangnya kepatuhan terhadap hukum
internasional
• Perbedaan sistem hukum nasional
Organisasi PBB
• Commision on Crime Prevention and
Criminal Justice
• United Nations Office on Drugs and Crime
• CPCJ, badan subsider Dewan
Ekonomi dan Sosial • dibentuk tahun 1992 • beranggotakan 40 negara
• Merumuskan kebijakan
internasional dan
merekomendasikan kegiatan di
bidang pengendalian kejahatan.
• Memerangi KEJAHATAN
ditingkat GLOBAL
• Memberikan arahan Kongres
PBB 5 tahuan tentang
Pencegahan Kejahatan dan
Peradilan Pidana (Sejak 1955)
Konvensi Internasional
• Single Convention on Narcotic Drugs, 1961
• Convention on Psyhotropic Substance, 1971
• Convention against the Illicit Traffict in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substance, 1988
• UN Convention against Transnational
Organized Crime, 2000
– Protocol trafficking in persons and smuggling of
migrants.
– Protocol against the illicit manufacturing of and
trafficing in firearms.
• UN Convention against Corruption, 2003
• United Nations Office of Drug and Crime
• 15 Maret 2004
• Membuat kebijakan dalam drugs control
programme and crime prevention
• Memperkuat standard/norm setting
• Monitoring pelaksanaan kewajiban negara
• Peningkatan kerjasama internasional
DEKLARASI MILINIUM
• To intensify efforts to fight transnational
crime in all its dimension, to redouble
efforts to implement their commitment to
counter the world drug problem and to take
concerted action against international
terrorism.