Survey
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
Penerus Bangsa Anti Narkoba Generasi muda merupakan generasi yang akan menjadi penerus dan pewaris bangsa dan negara dimasa yang akan datang. Mereka juga yang akan membawa dan menentukan nasib bangsa kedepannya. Oleh karena itu, keberadaan mereka tidak bisa disepelekan. Sudah seharusnya para generasi muda ini dijaga dari hal-hal yang dapat merusak moral dan perilaku mereka. Salah satunya harus dijaga dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau yang biasa disebut dengan Narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang [1]. Zat maupun obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya disalahgunakan. Salah satu contoh, sekarang ini sedang marak penyalahgunaan narkotika jenis alami yaitu ganja. Banyak kalangan yang terjerat kasus tersebut, mulai dari kalangan muda sampai tua, bahkan banyak juga menyeret publik figur di tanah air. Melihat kasus-kasus penyalahgunaan narkoba saat ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi kita semua. Kekhawatiran tersebut semakin dipertajam dengan maraknya peredaran narkotika secara ilegal diberbagai lapisan masyarakat, terutama ketika peredarannya ditujukan pada generasi muda. Perilaku sebagian remaja yang sudah jauh dari nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat juga menjadi salah satu penyebab maraknya kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda saat ini. Penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda harus menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tua. Mereka harus senantiasa mengawasi anak-anak mereka agar tidak terbawa arus negatif, seperti keliru memilih pergaulan, dan lain-lain. Menurut World Health Organization (WHO) remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Sedangkan batasan usia remaja menurut WHO adalah 12 sampai 24 tahun. Masa remaja sendiri identik dengan masa penuh tantangan dan krisis. Remaja juga perlu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang mulai timbul. Perubahan ini mencakup aspek biologis, kognitif dan sosio-emosional. Berbagai perubahan ini menuntut remaja untuk untuk harus menyesuaikan diri dengan tepat [2]. Fakhrurrazi (2019) menyatakan bahwa remaja memiliki tuntutan internal yang membawa mereka pada keinginan untuk mencari jati diri yang mandiri dari pengaruh orang tua [3]. Berdasarkan pernyataan tersebut kita ketahui bahwa masa para remaja adalah masa mencari jati diri, saat mencari jati diri inilah setiap remaja memiliki keinginan untuk bersosialisasi dengan individu yang lain. Remaja ini akan mencari pergaulan dimana ia merasa nyaman. Tanpa bimbingan dan pengawasan dari orang tua alih-alih bersosialisasi dengan lingkungan yang positif bisa jadi remaja justru terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan karena bersosialisasi dengan lingkungan yang tidak tepat. Para remaja juga cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi akan sesuatu. Hal demikian yang menjadikan para generasi muda tersebut akan lebih rentan mengenal kemudian menyalahgunakan narkoba. Pada situasi pandemi covid-19 ini banyak aktivitas yang terbatasi dan terhenti, tetapi di sisi lain peredaran gelap narkoba ini tidak pernah berhenti di negara kita. Kemudian, pada masa pandemi ini banyak orangorang yang tidak memiliki pekerjaan dan banyak pekerja yang diberhentikan sehingga angka pengangguran menjadi tinggi. Karenanya banyak orangorang yang menjadi putus asa dan mereka memilih lari dari masalah dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Bahkan ada yang memilih menjadi kurir pengantar narkoba karena penghasilan yang didapatkan mungkin lebih menjanjikan dan menggiurkan bagi mereka. Berdasarkan hal tersebut, tentu kita dapat mengetahui bahwa pengedaran narkoba dimasa pandemi justru semakin menghantui akan menyerang remaja sebagai target. Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang penggunaan gadget tentu tidak dapat dihindari. Namun, kebebasan penggunaan gadget dikalangan remaja harus tetap dalam pengawasan orang tua. Pada era digital seperti sekarang, orang-orang sangat mudah untuk mengakses atau mendapatkan informasi melalui internet menggunakan gadget ini. Peran orang tua dalam hal ini harus senantiasa mengawasi anak-anak mereka saat bermain gadget agar sang anak tidak salah kaprah. Secara umum, dampak dari penyalahgunaan narkoba ini dapat terlihat dari fisik maupun psikis dan juga sosial sang pemakai. Dari segi fisik, jika seseorang sudah kecanduan narkoba mereka akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak mengonsumsi obat pada waktunya. Setelah itu, akan terjadi dorongan psikologis pemakainya berupa keinginan yang sangat kuat untuk mengonsumsi dan kecenderungan untuk menambah dosis. Kemudian, dampak sosialnya berupa dorongan untuk berbohong kepada orang tua, menjadi pemarah dan juga perilaku menyimpang lainnya. Penggunaan narkoba di luar indikasi medis, tanpa petunjuk dokter pemakaiannya dapat bersifat patalogik (menimbulkan kelainan) juga dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah, tempat kerja maupun lingkungan sosial [4]. Ketergantungan secara fisik maupun psikologis inilah yang sangat berbahaya bagi remaja itu sendiri, masa dimana harusnya memulai untuk mengeksplorasi dunia justru malah menjadi ruksak oleh adanya narkoba ini. Apalagi dampak sosial yang telah dijelaskan tentu akan tergambar bagaimana bahayanya narkoba ini bagi masa depan para penerus bangsa yaitu remaja. Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data BNN penyalahgunaan narkoba yang menjerat kalangan remaja di Indonesia pada Tahun 2017 yaitu sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Kemudian pada tahun 2019 penyalahgunaan narkotika pada kalangan anak dan remaja meningkat sebesar 24-28 persen [5]. Jumlah ini tentu sangat besar dan perlu untuk segera ditangani.. Lalu, bagaimana cara mencegah agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba ini? Di antaranya yaitu selektif dalam memilih pergaulan, bergaul dengan kawan-kawan yang memiliki perilaku positif, hindari keluyuran malam, jadilah anak yang berbakti pada orang tua, fokus pada hal-hal positif, jangan takut kehilangan teman, bentengi diri dengan agama, dan ingat masa depan. Pencegahan narkoba sejak masih dini juga diperlukan. Di sini peran orang tua dan lingkungan sangatlah penting. Selain pengawasan, peran utama keluarga khususnya orang tua adalah menciptakan kedekatan dan komunikasi yang baik dengan anak-anaknya. Edukasi mengenai bahaya narkoba tentu dapat dilakukan oleh orang tua, diantara langkah-langkahnya yaitu mengajarkan pemakaian narkoba, anak tentang mencegah masalah narkoba, pengaruh mewaspadai sikap dan perilaku anak, negatif berita melarang kriminal, dan pola hidup sehat dalam keluarga. Dengan demikian, jika generasi muda sudah mengetahui bahaya dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, maka diharapkan tidak ada lagi generasi muda yang terjerat ke dalam kasus tersebut dan tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja bisa menurun. Karena sejatinya mereka lah yang akan menjadi penerus bangsa dan negara ini ke depannya. Daftar Pustaka : [1] H. BNN, “Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan,” BADAN NARKOTIKA NASIONAL Republik Indonesia, 07 Januari 2019. [Online]. Available: https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi- kesehatan/#sidewidgetarea. [Diakses 18 Juni 2021]. [2] D. P. Rizkyta dan A. N. Fardana N, “Hubungan antara Persepsi Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan dan Kematangan Emosi Pada Remaja,” Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan, vol. 6, pp. 1-13, 2017. [3] Fakhrurrazi, “Karakteristik Anak Usia Murahiqah (Perkembangan Kognitif, Afektif dan Psikomotorik),” Al-Ikhtibar: Jurnal Ilmu Pendidikan, vol. 6, no. 1, pp. 573-579, 2019. [4] F. N. Eleanora, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya,” Jurnal Hukum, vol. XXV, no. 1, pp. 439-451, 2011. [5] D. M. Purnamasari, “Kementerian PPA: Naiknya Kasus Narkoba Anak Jadi Alarm bagi Orangtua,” Kompas.com, 26 Juni 2020. [Online]. Available: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/17590051/kementerian-ppanaiknya-kasus-narkoba-anak-jadi-alarm-bagi-orangtua?page=all. [Diakses 18 Juni 2021].