Survey
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 1 dari 17 Nama Program : Pengadaan Gateway Untuk AGC PLTU UBJOM Jawa No. PRK : ID213Y0557, TA213Y0180, PC213Y0205 Tanggal : 9 September 2021 Sumber Anggaran : AI PLN 2021 1. PENDAHULUAN Sistem ketenagalistrikan Jawa Bali terutama pada jaringan 150kV saat ini masih menjadi salah satu tulang punggung system. Banyaknya pembangkit yang berada pada system 150kV menjadi satu tantangan tersendiri untuk melakukan pengaturan oleh PLN Pusat Pengatur Beban (P2B). Infrastruktur AGC yang terinstal di PLTU Indramayu, PLTU Tanjung Awar-Awar dan PLTU Pacitan perlu disesuaikan dengan standard yang sudah berlaku di P2B yaitu sistem yang memiliki protocol IEC104. Untuk berkomunikasi antara P2B dan unit memerlukan device tambahan yaitu gateway. 2. REFERENSI TEKNIS / DATA TEKNIS 2.1. Standard Internasional : 2.1.1. IEC 60870-5-104 Transmission Protocols - Network access for IEC 60870-5101 using standard transport profiles 2.1.2. IEC 60870-5-6 Guidelines for conformance testing for the IEC 60870-5 companion standards 2.1.3. IEC TS 60870-5-7 Security extensions to IEC 60870-5-101 and IEC 60870-5104 protocols (applying IEC 62351) 2.1.4. IEC 62351-3 — Security for any profiles including TCP/IP 2.1.5. ANSI-C3.9.5 Safety Requirements for Electrical and Measuring and Control lnstrumentation 2.1.6. IEEE 488 Standard Digital Interface for Programmable Instrumentation PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) 2.2. No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 2 dari 17 Desain Equipment Eksisting a. Design Peralatan Eksisting Saat ini, system AGC masih menggunakan hardwire dari RTU menuju DCS, skema ini belum memenuhi standar spesifikasi standard P2B yang mengharuskan protocol IEC104. Sehingga membutuhkan pergantian modul RTU menjadi Gateway tanpa menggunakan hardwire. b. Spesifikasi DCS Eksisting No 3. Unit Tipe DCS 1. PLTU Indramayu Foxboro EVO V9 2. PLTU Pacitan Foxboro EVO V9 3. PLTU Tanjung Awar-Awar Foxboro I-A series 8.X LINGKUP PEKERJAAAN / SCOPE OF WORK Lingkup Pekerjaan adalah namun tidak terbatas sebagai berikut; 3.1 Suplai Barang Suplai barang & material (delivery include) yang antara lain namun tidak terbatas sebagaimana berikut: No 1. Barang Gateway dan asesoris Jumlah 5 ea Alokasi No PRK 1 Unit PLTU Indramayu ID213Y0557 2 spare 1 Unit PLTU Tanjung TA213Y0180 Awar-Awar 1 Unit PLTU Pacitan PC213Y0205 PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) 3.2 No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 3 dari 17 Suplai Jasa Suplai jasa meliputi antara lain namun tidak terbatas sebagaimana berikut: No 4. Jasa 1. Sinkronisasi, Konfigurasi, Setting, Gateway AGC 2. Pengujian dan Commisioning 3. Training Jumlah Alokasi 1 Unit PLTU Indramayu 1 lot No PRK ID213Y0557 1 Unit PLTU Tanjung TA213Y0180 Awar-Awar 1 Unit PLTU Pacitan PC213Y0205 PERFORMANCE DESIGN 4.1. Pembangkit bisa beroperasi dalam mode AGC On dan berkomunikasi dengan P2B dengan baik, mulai dari sinyal order dan feedback dan respons pembangkit. 5. KUALIFIKASI CALON PELAKSANA PEKERJAAN 5.1. Merupakan pabrikan/ agen/ distributor atau perusahaan yang didukung oleh pabrikan/ agen/ distributor yang berpengalaman mensuplai modul gateway untuk AGC minimal 2 (dua) kali dan telah terpasang dan dapat berkomunikasi dengan PLN P2B dibuktikan dengan: a. Surat dukungan dari pabrikan/agen/distributor (untuk perusahaan yang didukung). b. Copy kontrak/PO/BA. c. Satisfaction letter (minimal telah terpasang 6 bulan dan beroperasi dengan baik). 5.2. Perusahaan menerapkan ISO-9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001 atau SMK3 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang terakreditasi dan masih berlaku. 5.3. Pelaksana pekerjaan harus didukung oleh minimal 1 (satu) orang engineer yang berpengalaman dalam bidang instalasi, konfigurasi, setting dan modifikasi modul gateway untuk AGC dibuktikan dengan curriculum vitae yang diacknowledge oleh pimpinan perusahaan. 6. DETAIL PELAKSANA PEKERJAAN 6.1. Detail Suplai Barang Lingkup pekerjaan pengadaan modul Gateway untuk AGC berikut perlengkapan aksesoris pemasangan antara lain namun tidak terbatas sebagai berikut: 6.1.1 Spesifikasi permintaan minimal seperti eksisting antara lain : PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No 1 2 3 Description Brand & Manufacture Merk /Tipe Software Version Processor Module Power Supply Modules Communication Modules Input/Outputs Serial Communication Komunikasi dengan power meter Terminal Interface Database configuration 4 Communication Protocol Electromagnetic Compatibility 5 Software Device Manager 6 Asesoris No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 4 dari 17 Specification Indonesia / OECD Country / Uni Eropa To be state by bidder To be state by bidder Temp range : -25 0C to 70 0C Interface : Ethernet (1 dari sinyal P2B) & (2/3 dari sinyal unit masing-masing) DC 24 V - 60 V Ethernet Interface Max 2048 I/O Real Time Clock Main: TCP/IP Supporting: RS 232 dan RS 485 Disediakan interface untuk kebutuhan komunikasi data antara RTU dengan Power Meter (jika belum ada address untuk Metering) RJ45/RS232 Upload dan download Up Direction : - IEC 60870-5-101 slave (wajib) - IEC 60870-5-104 slave (wajib) - IEC 61850 (wajib) - DNP3 Serial (wajib) - Modbus Serial (wajib) - DNP3 Ethernet (wajib) - Modbus TCP (wajib) Down Direction : - IEC 60870-5-103 master (wajib) IEC 60870-5101 master (wajib) - IEC 60870-5-104 master (wajib) - IEC 61850 (wajib) - DNP3 Serial (wajib) - Modbus Serial (wajib) - DNP3 Ethernet (wajib) - Modbus TCP (wajib) IEC 60870-2-1, IEC 61010, IEC 60255-5, IEC 61000-4, EN 55022, CE marking - Dilengkapi dengan software untuk fungsi operasi, enjiniring (konfigurator) dan fungsi diagnostik RTU - software disampaikan dalam bentuk CD dan sudah dipasang pada tools yang disuplai dalam kontrak (free configurator software) - Include laptop dengan spesifikasi dengan OS terbaru minimum windows 10 dan high end class (standart industrial laptop) Kabel FO (kabel dengan panjang antara output DCS ke lokasi Gateway) Hub switch (jika diperlukan) PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) 6.2. No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 5 dari 17 Detail Suplai Jasa 6.2.1 Sinkronisasi, Rekonfigurasi, Resetting, Modifikasi logic Gateway AGC a. Persiapan pekerjaan 1) Site survey Pada fase ini Pihak Pelaksana Pekerjaan melakukan survey di PT PJB UBJ O&M untuk : 1).1. Verifikasi kondisi lapangan 1).2. Berkoordinasi dengan Tim PT .PJB Unit terkait (bidang Operasi, Sarana, Pemeliharaan dan atau Enjiniring) 1).3. Membuat daftar list asesoris yang diperlukan berdasarkan site survey 2) Membuat dan menyampaikan procedure (metodologi) Pekerjaan Pembongkaran & Pemasangan/Instalation Peralatan Baru untuk disetujui tim PT. PJB disertai dengan namun tidak terbatas pada: 2).a. Personel yang akan melakukan pekerjaan disertai dengan sertifikat yang dipersyaratkan. 2).b. Perlengkapan (Tools, special tools, alat angkat angkut) yang digunakan. 2).c. Menyerahkan Work Breakdown Schedule (WBS) pekerjaan selambat-lambatnya adalah 1 (Satu) Bulan sebelum pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk Microsoft project dan menyampaikan kepada tim PT. PJB. 3) Melakukan meeting persiapan instalasi paling lambat 3 (Tiga) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan ke Tim PT PJB, dengan lingkup meliputi namun tidak terbatas sebagaimana berikut : a) Detail langkah pekerjaan beserta schedule, harus memunculkan item berikut namun tidak terbatas pada : i. Waktu tunggu pemesanan barang ii. Kedatangan barang ke gudang masing-masing lokasi UBJOM b) Personel yang akan melakukan pekerjaan disertai dengan sertifikat yang dipersyaratkan. c) Site Acceptance Test dan Commissioning harus memunculkan item, namun tidak terbatas sebagai berikut; PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) i. Menyampaikan procedure No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 6 dari 17 (metodologi) pengukuran/ pengujian hasil pekerjaan kepada PT. PJB. ii. Pada saat SAT perlu dipersiapkan manual book, wiring dan settingan parameter yang diperlukan dalam bentuk hard copy iii. menyampaikan form check list – procedure pengujian performance (site acceptance test) & form check list prosedur Commissioning kepada PT. PJB termasuk didalamnya check list pengujian dan hasilnya akan dipakai sebagai acuan hasil pekerjaan dan pengujian sesudah pelaksanaan pekerjaan (Prosedur Site Acceptance Test dan Commissioning). d) Prosedur pengoperasian dan pemeliharaan beserta spesifikasi detail equipment. 4) Semua tahapan point diatas adalah harus mendapat persetujuan PT.PJB. 5) Pengiriman Barang ke site Pelaksana Pekerjaan mengirimkan semua barang ke lokasi pembangkit yang sudah ditentukan. Risiko selama di pejalanan menjadi tanggung jawab pihak Pelaksana Pekerjaan. 6) Modifikasi yang timbul akibat perubahan dan atau penyesuaian desain produk yang ditawarkan dengan kondisi peralatan eksisting yang telah ada sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak pelaksana pekerjaan. b. Sinkronisasi, Rekonfigurasi, Resetting, Modifikasi logic Gateway adalah, namun tidak terbatas sebagaimana berikut: 1) Melakukan pemasangan Gateway AGC ke dalam Panel DCS Eksisting. 2) Melakukan pemasangan kabel dari Gateway AGC ke modul Integrator DCS Eksisting. 3) Melakukan pemasangan tagging pada kabel. 4) Melakukan instalasi software yang diperlukan untuk konfigurasi Gateway AGC. 5) Melakukan konfigurasi komunikasi dari Gateway AGC ke JCC dan ke Modul Integrator DCS Eksisting. (Termasuk penambahan I/O sesuai kebutuhan P2B Terlampir). 6) Melakukan komunikasi 2 arah dari gateway ke DCS dan sebaliknya. PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 7 dari 17 7) Melakukan komunikasi 2 arah dari gateway ke JCC dan sebaliknya. Pihak pelaksana melakukan pembersihan area kerja setelah seluruh proses pekerjaan selesai. 6.2.2 Pengujian & Commisioning (Site Acceptance test) a. Pengujian sebelum pelaksanaan pekerjaan Pelaksana pekerjaan wajib melakukan : a.1) Membuat dan menyampaikan procedure (metodologi) pengukuran/ pengujian hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang ada (IEEE atau IEC) kepada PT. PJB. a.2) Membuat dan menyampaikan form check list – procedure pengujian performance test kepada PT. PJB termasuk didalamnya check list pengujian semua input output fungsi AGC dari SCADA PLN dan hasilnya akan dipakai sebagai acuan hasil pekerjaan dan pengujian sesudah Pelaksanaan pekerjaan. a.3) Persyaratan pengujian, dengan ketentuan yang telah disepakati pada saat meeting persiapan pekerjaan. b. Pengujian setelah pelaksanaan pekerjaan: b.1) Pengujian function test I&C Control logic configuration dan tes sinyal dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dinyatakan telah siap untuk dilakukan pengujian. b.2) Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan pengujian bersama tim PT. PJB dengan pengondisian beban menjadi tanggung jawab pihak pelaksana atas sepengetahuan PT. PJB dan melakukan perbaikan jika dari hasil Site Acceptance Test masih ditemukan kendala. b.3) Melaksanakan pengujian function test I&C Control logic configuration dan tes sinyal. Pelaksanaan pengujian dilapangan dengan prosedur pengukuran dan form pengukuran yang telah disetujui PT.PJB. b.4) Menyampaikan hasil Pengujian diatas kepada tim PT.PJB. b.5) Kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan. PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 8 dari 17 c. Commissioning c.1) Menyampaikan form check list Commissioning kepada PT. PJB dengan ketentuan yang telah disepakati pada saat meeting persiapan pekerjaan. c.2) Pelaksanaan komisioning dengan mengacu kepada prosedur standard dengan ketentuan yang telah disepakati pada saat meeting persiapan pekerjaan c.3) Pelaksanaan commissioning dilakukan bersama antara pelaksana pekerjaan dengan PT.PJB setelah seluruh pekerjaan pengujian dinyatakan selesai dan siap untuk dilaksanakan commissioning dengan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh PT.PJB. c.4) Melakukan komisioning bersama tim PT. PJB & melakukan Performance Test, dengan pengambilan sample parameter minimal adalah 3 (Tiga) kali dengan durasi pengambilan pengujian setiap kali operasional pada saat yang berbeda. c.5) Reliability Run Reliability run dilakukan selama 1 x 24 Jam dalam kondisi running maupun standby peralatan tanpa ada kegagalan sistem dengan kriteria penerimaan dan waktu pelaksanaan reliability run terhitung setelah commisioning dilaksanakan. 6.2.3 Training a. Training dilaksanakan sebagai berikut: i. Training (Expert Training), diikuti minimal tentative 15 (Lima Belas) Orang selama 1 (tiga) hari. ii. Training dilaksanakan di workshop atau online (menyesuaikan kondisi) b. Materi training, meliputi namun tidak terbatas sebagaimana berikut; i. Penjelasan filosofi system kerja gateway. ii. Penjelasan konfigurasi hardware dan software iii. Penjelasan cara coding dan setting Gateway iv. Maintenance dan Engineering: meliputi prosedur pemeliharaan, troubleshooting (corrective dan Preventive Maintenance), cara konfigurasi gateway agar bisa berkomunikasi antara Modul Integrator (FBM) dengan JCC atau RTU P2B PLN. PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) c. No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 9 dari 17 Fasilitas training minimal bagi peserta training; handout materi (hard copy dan soft copy) dan sertifikat. 7. KELENGKAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 7.1. Alat-alat yang digunakan untuk pengukuran dan pendukung kerja selama masa pekerjaan berlangsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan diharuskan menyediakan spare-part/back-up yang cukup agar tidak menghambat pekerjaan. 7.2. Pelaksana Pekerjaan menyediakan peralatan dan material pendukung untuk proses pelaksanaan pekerjaan pemasangan gateway antara lain dan tidak terbatas sebagaimana berikut: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7.3. Item Material/Peralatan Peralatan angkat angkut Direksi kit Sanitasi Air dan udara servis Panel box Penerangan Power Supply & Crane Material consumable Special tools dan tools set alignment Akomodasi dan asuransi pekerja dan membangun direksi kit selama pekerjaan konstruksi berlangsung di Lokasi proyek Pelaksana pekerjaan √ √ √ √ √ √ √ √ √ PT PJB √ √ √ Pemakaian peralatan / material yang berada dilokasi unit PT.PJB harus atas ijin dan persetujuan PT. PJB. 7.4. Pelaksana pekerjaan diijinkan melakukan kegiatan persiapan yang tidak mengganggu operasi unit pembangkit sebelum unit shutdown dan wajib atas seijin PT.PJB. 8. ASPEK KEAMANAN DAN K3L 8.1. Identifikasi bahaya dan risiko kerja a. Potensi bahaya yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah: Item/Jenis Bahaya Tersengat aliran listrik PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 10 dari 17 Kejatuhan benda b. Risiko kerja dalam pekerjaan ini adalah Medium risk. 8.2. Pelaksana kerja wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan PT PJB, baik K3L (Keselamatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan) maupun SIstem Manajemen Pengamanan (SMP). 8.3. Semua pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi aspek dan norma K3 sesuai regulasi Depnaker dan Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 yang berlaku di Indonesia serta aturan / kebijakan K3 dan 5S di PT PJB 8.4. Peralatan K3 (safety line, helm, safety soes, gloves, body harness dan lainnya yang dianggap perlu) merupakan tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan dan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja tersebut. 8.5. Sebelum memulai pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib mendapatkan working permit dari PT. PJB dan safety permit. Safety permit terkait dengan pekerjaan jasa akan diproses oleh PT PJB setelah seluruh kelengkapan data dipenuhi oleh pihak pelaksana pekerjaan. 8.6. Semua pelaksana pekerjaan wajib memiliki pengawas safety yang kompeten dibidang K3 dengan dibuktikan telah memiliki sertifikat AK3 dari Kemenaker RI yang masih berlaku. 8.7. Semua pekerja wajib melaksanakan safety induction sebelum melakukan pekerjaan 8.8. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya, termasuk segala upaya pencegahan kecelakaan kerja dengan mengacu pada HIRAC yang terlampir pada TOR. 8.9. Selama dalam lingkungan PT PJB, seluruh tenaga kerja harus menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh PT PJB. 8.10. Pihak pelaksana pekerjaan wajib melampirkan minimal : daftar nama pekerja lengkap berikut copy kartu identitas (KTP) serta daftar peralatan & APD yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. 8.11. Setiap kegiatan mobilisasi (keluar – masuk) barang di lokasi PT PJB, maka pihak pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh PT PJB. Material/bahan yang dibawa masuk ke area kerja harus memiliki surat jalan yang diketahui dan ditandatangani oleh pihak perusahaan dan menyerahkan salinan surat jalan tersebut kepada PT. PJB sesuai lokasi pembangkit. PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 11 dari 17 8.12. Setiap penggunaan sarana milik PT. PJB harus mendapatkan ijin dari PT PJB (bidang terkait). 8.13. PT PJB tidak menerima alasan dalam bentuk apapun terhadap kehilangan, kerusakan, kebakaran, dari data, dokumen, atau bentuk apapun yang menjadi milik PT PJB yang disebabkan oleh kelalaian dalam pelaksanan pekerjaan sehingga Pelaksana Pekerjaan harus bertanggungjawab dan mengganti setiap data atau dokumen yang rusak, hilang atau terbakar baik selama pengerjaan, penggunaan mobilisasi/demobilisasi dan hal-hal lain. 8.14. Ijin-ijin dan formalitas yang diperlukan harus segera diselesaikan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dan sebelum habis massa berlakunya, perijinan harus sudah diperpanjang kembali 8.15. Pelaksanaan pekerjaan disertai dengan pemassangan alat pengaman untuk personil pekerja maupun peralatan, APAR dan APAT menjadi tanggung jawab pihak pelaksana pekerjaan. 8.16. Setiap pekerjaan yang menggunakan api harus dalam ijin dan pengawasan petugas Safety / K3 PT.PJB. 8.17. Pihak pelaksana wajib merapikan kembali semua peralatan dan sistem hasil pekerjaan sesuai kaidah 5S. 8.18. Pihak pelaksana wajib memiliki kendaraan atau alat transportasi yang telah dinyatakan lulus uji emisi dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi dan atau foto copy KIR yang terbaru guna keperluan untuk pengiriman barang atau masuk ke area PT PJB mengurus Safety dan atau Working permite ke bidang lingkungan dan K3 PT PJB dengan melampirkan persyaratan pendukung yaitu : a. Surat pengajuan atau permohonan b. Daftar peralatan kerja yang digunakan beserta sertifikat yang diperlukan c. Copy sertifikat tenaga ahli (bila dibutuhkan dan dipersyaratkan) d. Daftar pelaksana tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan, lengkap dengan copy identitas, pengalaman kerja / kompetensi dan sertifikat terkait yang dimiliki e. Prosedur kerja f. Jadwal / rencana kerja g. Penanggung jawab dan atau pengawas pekerjaan h. Copy bukti asuransi tenaga kerja /asuransi resiko material i. SKCK (copy) j. Surat keterangan sehat PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 12 dari 17 8.19. Sebelum safety / working permite dikeluarkan, pelaksana pekerjaan harus mengikuti safety briefing yang diberikan oleh bidang LK3 PT PJB, diikuti oleh pengawas pekerjaan beserta seluruh tenaga kerjanya. 8.20. Saat pelaksanaan pekerjaan : a. Pihak kedua wajib menyiapkan sarana bantu kerja yang diperlukan dan dilarang keras bertumpu langsung ke keperalatan unit yang dinilai akan membahayakan baik saat unit mati maupun beroperasi b. Pihak kedua wajib meyiapkan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kerjanya yang diperlukan, seperti : Safety Helmet, Safety Belt, Safety Shoes, Sarung Tangan, Masker / tutup hidung dan lain-lain. c. Pihak kedua wajib selalu mengadakan pengawasan tentang kebersihan, keamanan dan keselamatan ditempat pekerjaan. d. Kelebihan material dan sisa-sisa bahan lainnya yang bersifat mencemari lingkungan dan mudah terbakar wajib selalu dibersihkan untuk menghindari terjadinya bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan e. Pihak kedua bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan dan semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pihak kedua baik kerugian terhadap tenaga kerja maupun kerusakan peralatan / lingkungan dan adanya kecelakaan kerja ini harus tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan pekerjaan f. Pihak kedua wajib melaporkan kegiatan pekerjaan baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan kepada bidang produksi yang berdinas dan bidang LK3 PT PJB g. Untuk pekerjaan yang berkelanjutan (pelaksanaan lebih dari satu hari) pihak kedua wajib mengisi safaty permite monitoring logsheet yang ditandatangani oleh pelaksana pekerjaan, Supervisor K3 dan Supervisor Produksi PT PJB serta diberikan safety briefing hari dan tindakan yang diperlukan untuk keamanan dan keselamatan kerja termasuk tindakan yang diperlukan untuk Lock Out, Tagging, Breaker Off/On, Release dan lain-lain Selama melaksanakan pekerjaan pihak kedua wajib mentaati semua peraturan dibidang lingkungan dan K3 lainnya yang berlaku di PT PJB, seperti tidak merokok ditempat dilarang merokok, membawa kendaraan non operasional ke lokasi pekerjaan, mengaktifkan HP dilokasi terlarang dan lain-lain 8.21. Setelah pelaksanaan pekerjaan : PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) a. No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 13 dari 17 Pihak kedua wajib membersihkan tempat kerja dari kotoran sisa pekerjaan dan material lainnya yang tidak diperlukan. b. Pihak kedua wajib mengembalikan peralatan unit keposisi semula atau posisi lain sesuai dengan kondisi yang diinginkan. 8.22. Untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam pengurusan ijin kerja harus memiliki syarat sebagai berikut: a. Sertifikat keahlian / surat keterangan keahlian manufaktur / institusi yang diakui b. Paspor yang masih berlaku c. Visa (kerja/bisnis) yang masih berlaku d. Dokumen keimigrasian yang masih berlaku e. Dokumen IMTA f. Dokumen KITAS 9. LAPORAN AKHIR HASIL PEKERJAAN 9.1. Penyampaian Laporan Dalam melaksanakan kegiatan, pelaksana pekerjaan diwajibkan menyampaikan laporan dokumen pekerjaan kepada PT. PJB berupa hard copy 2 (Dua) dokumen asli dan 3 (Tiga) dokumen salinan serta 3 soft copy dalam bentuk flasdisk/hardisk. 9.2. Isi Laporan Isi laporan akhir adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada: 9.2.1 Laporan Penerimaan Barang a. Copy COO (Certificate of Origin) yang dikeluarkan oleh Chambers of Commerce negara pengirim barang (Kadin Negara Asal) untuk material utama dan COM Certificate of Manufacture) atau surat setara COM. b. O&M Manual Book (termasuk dokumen SOP, IK, PM, PDM dan brosur) yang telah disuplai c. Part list/ vendor document. d. Surat garansi barang. 9.2.2 Laporan Penerimaan Jasa a. Laporan harian progress pelaksanaan pekerjaan. b. Dokumentasi Foto (Sebelum, Proses, Sesudah). c. Jadwal Pekerjaan meliputi rencana dan Realisasi/kurva S. d. Copy Laporan SAT dan Commissioning. PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 14 dari 17 10. MATERIAL SISA/LIMBAH 10.1. Kotoran / sampah yang terkumpul dibuang ketempat yang telah disediakan (TPA) atau yang telah ditentukan oleh PT. PJB. 10.2. Pelaksanaan pembersihan dilokasi yang vital dan berbahaya, harus dilaporkan kepada PT. PJB . 10.3. Pelaksana pekerjaan mengumpulkan limbah B3 dan pembuangan limbah B3 berkoordinasi denganj PT.PJB. 10.4. Pihak Pelaksana menjamin kebersihan lingkungan selama pelaksanaan pekerjaan hingga penyelesaian pekerjaan. 11. QUALITY ACCEPTANCE Kriteria diterimanya pekerjaan Pengadaan Fasilitas AGC (Modul Integrator) PLTU UBJOM Jawa adalah namun tidak terbatas sebagaimana berikut; 11.1. Material/barang yang disuplai oleh vendor harus dalam kondisi baik, 100% baru, bebas dari cacat yang terlihat maupun tersembunyi (dalam desain, material dan pekerjaan) dan harus sesuai jumlah dan identitasnya dengan katalog dan/atau dimensinya sesuai dengan technical drawing. 11.2. Semua lingkup jasa instalasi pengujian dan commissioning dalam lingkup pekerjaan terpenuhi dan dinyatakan diterima oleh PT. PJB. 11.3. Pemasangan seluruh scope peralatan dan material \ telah dilakukan dengan baik, sesuai dengan prosedur pemasangan yang telah disetujui PT.PJB dan barang terpasang dengan rapi, kokoh, kuat serta tidak mudah lepas maupun kendor . 11.4. Kualitas hasil pengukuran pengujian/tes sesuai dengan standar yang disetujui/disyaratkan oleh PT.PJB 11.5. Semua peralatan yang terkait dengan lingkup pekerjaan dapat beroperasi dengan optimal dan normal tanpa adanya kendala maupun kerusakan peralatan dan kegagalan fungsi, baik secara manual maupun auto operasi & monitoring Central Control Room (CCR). 11.6. Konfigurasi sinyal dari P2B dan DCS terhubung dengan baik sesuai fungsinya 12. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Waktu penyelesaian pekerjaan adalah sebagai berikut : PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) 12.1. No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 15 dari 17 PT. PJB akan menyampaikan secara tertulis waktu pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana pekerjaan 1 (Satu) bulan sebelum pekerjaan dimulai. 12.2. Delivery/kedatangan material paling lambat 3 (tiga) Bulan sejak diterbitkannya surat penunjukan dengan titik serah terima franco gudang PT.PJB 12.3. Penyelesaian keseluruhan pekerjaan instalasi adalah 5 (lima) Hari (termasuk pekerjaan Instalasi & Pengujian saat unit Shutdown) dan 1 (satu) hari untuk reliability run sejak diterbitkannya working permit sampai terbit berita acara serah terima pekerjaan termasuk didalamnya pelaksanaan commissioning dan Reliability Run. 13. GARANSI 13.1. Durasi garansi pekerjaan adalah 24 (Dua puluh Empat) Bulan untuk material dan pekerjaan jasa. Terhitung setelah penerbitan Berita acara penyelesaian pekerjaan (BAPP). 13.2. Kunjungan purna jual untuk pemeliharaan / inspeksi dan performance test secara berkala sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) kali selama masa garansi serta menyerahkan hasil pemeliharaan / inspeksi ke PT.PJB. 13.3. Kerusakan berulang hingga 2x (dua kali) perbaikan untuk peralatan dan jenis kerusakan yang sama dalam 1 tahun maka pihak pelaksana pekerjaan wajib melakukan penggantian dengan part baru dengan persyaratan sesuai spesifikasi teknis dengan peralatan tersebut. 13.4. Pihak Pelaksana Pekerjaan wajib mengganti barang dan jasa pekerjaan akibat kesalahan spesifikasi pabrikan, kesalahan instalasi, dan kerusakan akibat pengangkutan/delivery barang. 13.5. Bila terjadi gangguan pada hasil pekerjaan selama masa garansi, maka pelaksana pekerjaan wajib menyediakan teknisi trouble shooting dan bersedia melakukan perbaikan jika terjadi kegagalan fungsi system dalam waktu maksimal 3x24 jam sejak tanggal konfirmasi kejadian kerusakan (atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan konfirmasi persetujuan PT.PJB). 14. LAIN-LAIN 14.1. Penambahan scope dari lingkup pekerjaan oleh pihak pelaksana pekerjaan (meliputi material dan atau jasa) yang diusulkan setelah penunjukan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan. PT PEMBANGKITAN JAWA BALI PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM TERM OF REFERENCE (TOR) No. Dok : IKZ-4.2.1.2 Tgl.Terbit : 13 Maret 2019 Revisi : 01 Halaman : 17 dari 17 LAMPIRAN (Pemasangan Slot untuk RTU) IEC60870-5-101/104 TYPE DESIGNATION V3.0 PLN IOA2 NAME Index UNIT 1 GT IOA1 TSS TSD GTT GTT 115 11 5 98 10 1 0 7561738 Digital Input GENERATOR UNIT TRIP UT UT 125 12 5 97 10 1 0 8216842 Digital Input GOVERNOR FREE GOV GOV 125 12 5 93 10 1 0 8215818 Digital Input AVR ON/OFF AVR AVR 125 12 5 94 10 1 0 8216074 Digital Input AGC FAIL LFF LFF 125 12 5 96 10 1 0 8216586 Digital Input GENERATOR AUTOMATIC POWER FACTOR ACTIVE AQR AQR 125 12 5 95 10 1 0 8216330 Digital Input AGC ON/OFF AGC LFC 124 12 4 19 10 1 0 8131338 Digital Input AGC AVAILABLE ON/OFF AGA LFA 124 12 4 20 10 1 0 8131594 Digital Input AGC REQUEST ON/OFF AGR LFR 124 12 4 16 10 1 0 8130570 Digital Input GENERATOR UNIT RUN/STOP GUC GUC 124 12 4 15 10 1 0 8130314 Digital Input CB CB 124 12 4 2 10 1 0 8126986 Digital Input AGR LFR 122 12 2 16 10 1 0 7999498 Digital Output V1 V1 121 12 1 22 10 1 0 Analog Input AGC REQUEST ON/OFF VOLTAGE (GROSS) 7935498 I1 I1 121 12 1 23 10 CURRENT (GROSS) TM 1 0 Analog Input 7935754 ACTIVE POWER (GROSS) P1 P1 121 12 1 24 10 1 0 7936010 Analog Input REACTIVE POWER (GROSS) Q1 Q1 121 12 1 25 10 1 0 7936266 Analog Input ACTIVE POWER (Nett) P P 121 12 1 4 10 1 0 7930890 Analog Input REACTIVE POWER (Nett) Q Q 121 12 1 5 10 1 0 7931146 Analog Input FREKUENSI UNIT F F 121 12 1 1 10 1 0 7930122 Analog Input 121 12 1 18 10 1 0 7934474 Analog Input RAMP RAMP AGC RAMP RATE RCA JCC RESULT GENERATOR TRANSFORMER TRIP GENERATOR MAIN CIRCUIT BREAKER CLOSE/OPEN RCD a b IOA2 IOA3 d e UNSTRUCTURE HIGH OPERATION LIMIT (NETT) HOL HOL 121 12 1 19 10 1 0 7934730 Analog Input LOW OPERATION LIMIT (NETT) LOL LOL 121 12 1 20 10 1 0 7934986 Analog Input DESIRED POWER RETURN (NETT) PRET PRET 121 12 1 21 10 1 0 7935242 Analog Input REAL POWER SET POINT (NETT) PSET PSET 123 12 3 4 10 1 0 8061962 Analog Output (Kondisi Input Output pada sisi JCC to Pembangkit)