Download ESSAI PENERUS BANGSA ANTI NARKOBA

Survey
yes no Was this document useful for you?
   Thank you for your participation!

* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project

Document related concepts
no text concepts found
Transcript
Penerus Bangsa Anti Narkoba
Generasi muda merupakan generasi yang akan menjadi penerus
dan pewaris bangsa dan negara dimasa yang akan datang. Mereka juga
yang akan membawa dan menentukan nasib bangsa kedepannya. Oleh
karena itu, keberadaan mereka tidak bisa disepelekan. Sudah seharusnya
para generasi muda ini dijaga dari hal-hal yang dapat merusak moral dan
perilaku mereka. Salah satunya harus dijaga dari penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan berbahaya atau yang biasa disebut dengan
Narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menjelaskan
bahwa narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis,
maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran,
halusinasi, serta daya rangsang [1]. Zat maupun obat-obatan tersebut dapat
menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya disalahgunakan. Salah satu
contoh, sekarang ini sedang marak penyalahgunaan narkotika jenis alami
yaitu ganja. Banyak kalangan yang terjerat kasus tersebut, mulai dari
kalangan muda sampai tua, bahkan banyak juga menyeret publik figur di
tanah air. Melihat kasus-kasus penyalahgunaan narkoba saat ini tentu saja
menimbulkan kekhawatiran bagi kita semua.
Kekhawatiran tersebut semakin dipertajam dengan maraknya
peredaran narkotika secara ilegal diberbagai lapisan masyarakat, terutama
ketika peredarannya ditujukan pada generasi muda. Perilaku sebagian
remaja yang sudah jauh dari nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang
berlaku di lingkungan masyarakat juga menjadi salah satu penyebab
maraknya kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda saat
ini.
Penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda harus menjadi
perhatian semua pihak, terutama orang tua. Mereka harus senantiasa
mengawasi anak-anak mereka agar tidak terbawa arus negatif, seperti
keliru memilih pergaulan, dan lain-lain. Menurut World Health Organization
(WHO) remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa anak-anak
ke masa dewasa. Sedangkan batasan usia remaja menurut WHO adalah
12 sampai 24 tahun. Masa remaja sendiri identik dengan masa penuh
tantangan dan krisis. Remaja juga perlu menyesuaikan diri dengan
perubahan-perubahan yang mulai timbul. Perubahan ini mencakup aspek
biologis, kognitif dan sosio-emosional. Berbagai perubahan ini menuntut
remaja untuk untuk harus menyesuaikan diri dengan tepat [2].
Fakhrurrazi (2019) menyatakan bahwa remaja memiliki tuntutan
internal yang membawa mereka pada keinginan untuk mencari jati diri yang
mandiri dari pengaruh orang tua [3]. Berdasarkan pernyataan tersebut kita
ketahui bahwa masa para remaja adalah masa mencari jati diri, saat
mencari jati diri inilah setiap remaja memiliki keinginan untuk bersosialisasi
dengan individu yang lain. Remaja ini akan mencari pergaulan dimana ia
merasa nyaman. Tanpa bimbingan dan pengawasan dari orang tua alih-alih
bersosialisasi dengan lingkungan yang positif bisa jadi remaja justru
terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan karena bersosialisasi dengan
lingkungan yang tidak tepat. Para remaja juga cenderung memiliki rasa
ingin tahu yang tinggi akan sesuatu. Hal demikian yang menjadikan para
generasi
muda
tersebut
akan
lebih
rentan
mengenal
kemudian
menyalahgunakan narkoba.
Pada situasi pandemi covid-19 ini banyak aktivitas yang terbatasi
dan terhenti, tetapi di sisi lain peredaran gelap narkoba ini tidak pernah
berhenti di negara kita. Kemudian, pada masa pandemi ini banyak orangorang yang tidak memiliki pekerjaan dan banyak pekerja yang diberhentikan
sehingga angka pengangguran menjadi tinggi. Karenanya banyak orangorang yang menjadi putus asa dan mereka memilih lari dari masalah
dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Bahkan ada yang
memilih menjadi kurir pengantar narkoba karena penghasilan yang
didapatkan mungkin lebih menjanjikan dan menggiurkan bagi mereka.
Berdasarkan hal tersebut, tentu kita dapat mengetahui bahwa pengedaran
narkoba dimasa pandemi justru semakin menghantui akan menyerang
remaja sebagai target.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang penggunaan
gadget tentu tidak dapat dihindari. Namun, kebebasan penggunaan gadget
dikalangan remaja harus tetap dalam pengawasan orang tua. Pada era
digital seperti sekarang, orang-orang sangat mudah untuk mengakses atau
mendapatkan informasi melalui internet menggunakan gadget ini. Peran
orang tua dalam hal ini harus senantiasa mengawasi anak-anak mereka
saat bermain gadget agar sang anak tidak salah kaprah.
Secara umum, dampak dari penyalahgunaan narkoba ini dapat
terlihat dari fisik maupun psikis dan juga sosial sang pemakai. Dari segi fisik,
jika seseorang sudah kecanduan narkoba mereka akan merasakan sakit
yang luar biasa jika tidak mengonsumsi obat pada waktunya. Setelah itu,
akan terjadi dorongan psikologis pemakainya berupa keinginan yang
sangat kuat untuk mengonsumsi dan kecenderungan untuk menambah
dosis. Kemudian, dampak sosialnya berupa dorongan untuk berbohong
kepada orang tua, menjadi pemarah dan juga perilaku menyimpang lainnya.
Penggunaan narkoba di luar indikasi medis, tanpa petunjuk dokter
pemakaiannya dapat bersifat patalogik (menimbulkan kelainan) juga dapat
menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah, tempat kerja
maupun lingkungan sosial [4]. Ketergantungan secara fisik maupun
psikologis inilah yang sangat berbahaya bagi remaja itu sendiri, masa
dimana harusnya memulai untuk mengeksplorasi dunia justru malah
menjadi ruksak oleh adanya narkoba ini. Apalagi dampak sosial yang telah
dijelaskan tentu akan tergambar bagaimana bahayanya narkoba ini bagi
masa depan para penerus bangsa yaitu remaja.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data BNN penyalahgunaan
narkoba yang menjerat kalangan remaja di Indonesia pada Tahun 2017
yaitu sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Kemudian
pada tahun 2019 penyalahgunaan narkotika pada kalangan anak dan
remaja meningkat sebesar 24-28 persen [5]. Jumlah ini tentu sangat besar
dan perlu untuk segera ditangani..
Lalu, bagaimana cara mencegah agar generasi muda tidak
terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba ini? Di antaranya yaitu
selektif dalam memilih pergaulan, bergaul dengan kawan-kawan yang
memiliki perilaku positif, hindari keluyuran malam, jadilah anak yang
berbakti pada orang tua, fokus pada hal-hal positif, jangan takut kehilangan
teman, bentengi diri dengan agama, dan ingat masa depan.
Pencegahan narkoba sejak masih dini juga diperlukan. Di sini peran
orang tua dan lingkungan sangatlah penting. Selain pengawasan, peran
utama keluarga khususnya orang tua adalah menciptakan kedekatan dan
komunikasi yang baik dengan anak-anaknya. Edukasi mengenai bahaya
narkoba tentu dapat dilakukan oleh orang tua, diantara langkah-langkahnya
yaitu
mengajarkan
pemakaian narkoba,
anak
tentang
mencegah
masalah narkoba,
pengaruh
mewaspadai sikap dan perilaku anak,
negatif
berita
melarang
kriminal,
dan pola hidup sehat dalam
keluarga.
Dengan demikian, jika generasi muda sudah mengetahui bahaya
dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan
narkoba, maka diharapkan tidak ada lagi generasi muda yang terjerat ke
dalam kasus tersebut dan tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan
remaja bisa menurun. Karena sejatinya mereka lah yang akan menjadi
penerus bangsa dan negara ini ke depannya.
Daftar Pustaka :
[1] H. BNN, “Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan,” BADAN
NARKOTIKA NASIONAL Republik Indonesia, 07 Januari 2019. [Online].
Available:
https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-
kesehatan/#sidewidgetarea. [Diakses 18 Juni 2021].
[2] D. P. Rizkyta dan A. N. Fardana N, “Hubungan antara Persepsi Keterlibatan
Ayah dalam Pengasuhan dan Kematangan Emosi Pada Remaja,” Jurnal
Psikologi Pendidikan dan Perkembangan, vol. 6, pp. 1-13, 2017.
[3] Fakhrurrazi, “Karakteristik Anak Usia Murahiqah (Perkembangan Kognitif,
Afektif dan Psikomotorik),” Al-Ikhtibar: Jurnal Ilmu Pendidikan, vol. 6, no. 1, pp.
573-579, 2019.
[4] F. N. Eleanora, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan
dan Penanggulangannya,” Jurnal Hukum, vol. XXV, no. 1, pp. 439-451, 2011.
[5] D. M. Purnamasari, “Kementerian PPA: Naiknya Kasus Narkoba Anak Jadi
Alarm bagi Orangtua,” Kompas.com, 26 Juni 2020. [Online]. Available:
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/17590051/kementerian-ppanaiknya-kasus-narkoba-anak-jadi-alarm-bagi-orangtua?page=all. [Diakses 18
Juni 2021].
Related documents