Survey
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project
REPIJBl,IK INDONESIA MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANT ARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DAN DEPARTEMEN ENERGI DAN PERUBAHAN IKLIM KERAJAAN INGGRIS TENT ANG KERJA SAMA KAJIAN STRATEGI PANAS BUMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kedutaan lnggris di Jakarta, atas nama Departemen Energi dan Perubahan lklim, Kerajaan lnggris, selanjutnya secara tunggal disebut sebagai "Peserta" dan secara kolektif disebut sebagai "Para Peserta". Merujuk pada Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raya dan lrlandia Utara tentang Kerja Sama llmiah dan Teknik yang ditandatangani di London pada tanggal 10 Juli 1985; Merujuk pada Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raya dan lrlandia Utara mengenai Kegiatan Kerja Sama di Bidang Kelautan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2015; Memperhatikan Pengaturan Bersama mengenai Dialog Energi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Repoublik Indonesia dan Departemen Energi dan Perubahan lklim Kerajaan lnggris yang ditandatangani di London pada tanggal 1 November 2012; Telah menyepakati sebagai berikut: Paragraf 1 Tujuan Tujuan Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini adalah untuk meningkatkan pembangunan energi panas bumi di Indonesia. Paragraf 2 Aktivitas a. Kegiatan di bawah MSP ini terdiri dari kajian bersama mengenai strategi dan kebijakan panas bumi di Indonesia. b. Kajian ini akan dilakukan di bawah pengawasan kelompok pengarah yang akan ditetapkan oleh Para Peserta. Paragraf 3 Pelaksanaan Ketentuan rinci yang berkaitan dengan bentuk, metode, kewajiban keuangan dan kondisi bidang kerja sama yang disepakati bersama akan dituangkan dalam perj anjian pelaksanaan yang terpisah yang akan ditandatangani antara Para Peserta. Paragraf 4 Lembaga Pelaksana Lembaga-lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini adalah : a. Untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia: Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi. b. Untuk Departemen Energi dan Perubahan lklim : Kedutaan lnggris di Jakarta. Paragraf 5 Hak Kekayaan lntelektual a. Hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu peserta untuk pelaksanaan kegiatan di bawah Nota Kesepahaman ini tidak akan dialihkan kepada Peserta lain dalam MSP ini. b. Penggunaan nama, logo dan/atau lambang resmi dari setiap Peserta dalam publikasi apapun, dokumen dan/atau makalah tidak diperkenankan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Peserta yang memilikinya. c. Dalam hal pengaturan khusus. program atau proyek yang menghasilkan unsur-unsur baru yang dapat diperhitungkan dalam hak kekayaan intelektual yang sedang dibuat, maka Para Peserta akan menyiapkan pengaturan terpisah antara mereka, yang sesuai dengan hukum nasional masing-masing. Paragraf 6 Pengaturan Keuangan Kajian ini didukung oleh kedua Pcserta. Para Peserta akan memutuskan setiap pengaturan keuangan atau kontribusi lainnya dalam bentuk non-tunai (in-kind) atas dasar individual. Paragraf 7 Kerahasiaan a. Para Peserta akan memastikan bahwa data dan informasi yang diberikan kepada masing-masing Peserta atau berbagi bersama termasuk hasil penelitian bersama yang dilakukan di bawah MPS ini, tidak dialihkan atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kedua peserta. b. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan merugikan dari segi hukum dan peraturan Para Peserta yang berlaku. Paragraf 8 Batasan Kegiatan Personil Setiap warga negara dari Peserta yang terlibat dalam kegiatan di wilayah Peserta lain di bawah MSP ini harus menghormati dan tidak mengganggu kebebasan politik, kedaulatan, dan integritas wilayah Peserta dimaksud , dan menghindari kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan dan tujuan MSP ini Paragraf 9 Pengaruh Hukum Ketentuan-ketentuan dalam MSP ini tidak akan menciptakan kewajiban apaun yang mengikat secara hukurn dalam hukum internasional. Paragraf 10 Amendemen Para Peserta dapat mengubah MSP ini setelah dicapai kesepakatan bersama melalui konsultasi dan konfirmasi secara tertulis melalui saluran diplomatik. Amendemen tersebut akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MSP ini dan akan berlaku pada tanggal sebagaimana ditentukan oleh Para Peserta. Paragraf 11 Penyelesaian Perselisihan Setiap perbedaan atau perselisihan yang dapat timbul antara Para Peserta yang berkaitan dengan hal-hal di bawah MSP ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi dan negosiasi antara Para peserta. Paragraf 12 Mulai Berlaku, Jangka Waktu dan Penghentian a. MSP ini mulai berlaku pada saat ditandatangani oleh Para Peserta dan akan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun. b. MSP ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis bersama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya. c. Setiap Peserta dapat mengakhiri MSP ini setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis melalui saluran diplomatik kepada Peserta lainnya, pengakhiran dimaksud. 3 (tiga) bulan sebelum tanggal d. Oalam hal penghentian MSP ini, ketentuan dalam Pasal 5 Hak Kekayaan lntelektual, Pasal 7 Kerahasiaan, dan Pasal 8 Batasan Kegiatan Personil tetap berlaku. e. Ke cuali jika disepakati bersama oleh Para Peserta, berakhirnya MSP ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan jangka waktu setiap kegiatan yang dibuat berdasarkan MSP ini. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani MSP ini. DITANDATANGANI dalam dua salinan di Jakarta pada hari ..J~.~ ... tanggal. ... .~... ~.~..\ .... ... , dalam bahasa Indonesia dan lnggris, semua 1 naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah berbahasa lnggris yang berlaku. Untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Republik Indonesia udirman Said f.!. Untuk Departemen Energi dan Perubahan lklim, Kerajaan lnggris Moazzam Malik REPUBLIK INDONESIA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES REPUBLIC OF INDONESIA AND THE DEPARTMENT OF ENERGY AND CLIMATE CHANGE THE UNITED KINGDOM REGARDING COOPERATION ON A GEOTHERMAL STRATEGY STUDY The Ministry of Energy and Mineral Resources, Republic of Indonesia and the British Embassy Jakarta. on behalf of the UK Department of Energy and Climate Change, hereinafter referred to singularly as "the Participant" and collectively as "the Participants"; Referring to the Agreement ber..veen the Goverment of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Scientific and Technological Cooperation signed in London 10 July 1985; Referring to the Memorandum of Understanding between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland concerning Cooperative Activities In Maritime Affairs, signed in Jakarta on 27 July 2015; Taking into accou nt the Joint Arrangement on Energy Dialogue between The Ministry of Energy and Mineral Resources, The Republic of Indonesia and The Department on Energy and Climate Change the United Kingdom signed in London 1 November 2012; Have reached the following understanding: Paragraph 1 Objective The purpose of this Memorandum of Understanding (MOU) is to enhance geothermal energy development in Indonesia. Paragraph 2 Activity a. The activity under the MOU will consist of a joint study on Indonesia's geothermal strategy and policy. b. This study will be conducted under the supervision of a steering group to be appointed by the Participants. Paragraph 3 Implementation The detailed provision relating to fo rms, methods, financial obligations and the condition of the agreed area of cooperation shall be set forth in a separate implementing arrangement to be concluded between the Participants. Paragraph 4 Executing Agencies The official agencies responsible for the implementation of this MoU: a. For the Ministry of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia will be Directorate General of New and Renewable Energy and Energy Conservation. b. For the Department of Energy and Climate Change will be the British Embassy Jakarta. Paragraph 5 Intellectual Property Rights a. Any intellectual property rights brought by one of the Participants for the implementation of activities under this MoU will not be transferred to the other Participant by this MoU. b. The use of the name, logo and/or official emblem of either Participant in any publication, document and/or paper is prohibited without the prior written of the Participant owning it. c. In case specific arrangements, programs or projects result in new elements capable of being covered by intellectual property rights being created , the Participants will put irn place separate arrangements between themselves, which will comply with their respective national laws. Paragraph 6 Financial Arrangement The study is supported by both Participants. The Participants will decide any financial arrangement or other in-kind contributions on an individual basis. Paragraph 7 Confidentiality a. The Participants will ensure that data and information provided to each other or shared including the result of joint research carried out under this MoU , are not transferred or supplied to a third party without prior written consent of both Participants. b. The provision of this Paragraph will not prejudice the prevailing laws and regulations of the Participants. Paragraph 8 Limitation of Personnel Activ ities Any nationals of each Participants engaged in activities under this MoU in the territory of the other Participants will respect and not interfere with the political independence, sovereignty, and territorial integrity of the latter, and avoid any activities inconsistent with the purpose and objectives of this Mou. Paragraph 9 Legal Effect The provisions of this MOU will not create any legally binding obligations for either participants. Paragraph 10 Amendment The Participants may amend this MoU after mutual consent achieved by consultation and confirmation in writing through diplomatic channels. Such amendments will form an integral part of this MoU and will come into effect on such date as may be determined by the Participants. Paragraph 11 Settlement of Disputes Any differences or disputes that may arise between the Participants relating to any matters under this MoU will be settled amicably through consultation and negotiation between the Participants. Paragraph 12 Effect, Duration and Termination a. This MoU will come into effect upon signature by the Participants and will continue to have effect for 1 (one) year. b. It may be renewed by mutual written consent 3 (three) months prior to the expiry date. c. Each Participant may terminate this MoU at any time by giving written notification through diplomatic channels to the other Participant, 3 (three) months before the intended date of termination. d. In the event of termination of this MoU , the understanding concerning Intellectual Property Rights, Confidentiality, and Limitation of Personnel Activities will continue to have effect. e. Unless otherwise mutually agreed by the Participants, the expiration of this MoU will not affect the validity and duration of any activity made under this MoU. IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorised thereto by their respective Governments, has signed this MoU. SIGNED in Jakarta on ..1.~.. .~~1 ..., in two original copies, in Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of divergence of interpretation of this MoU, the English text shall prevail. For the Ministry of Energy and For the Department of Energy Mineral Resources, and Climate Change, Republic of Indonesia the United Kingdom udirman Said Minister / - Moazzam Malik Ambassador of the United Kingdom to Indonesia