Download Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Survey
yes no Was this document useful for you?
   Thank you for your participation!

* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project

Document related concepts
no text concepts found
Transcript
REPIJBl,IK INDONESIA
MEMORANDUM SALING PENGERTIAN
ANT ARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
DAN
DEPARTEMEN ENERGI DAN PERUBAHAN IKLIM
KERAJAAN INGGRIS
TENT ANG
KERJA SAMA KAJIAN STRATEGI PANAS BUMI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan
Kedutaan lnggris di Jakarta, atas nama Departemen Energi dan
Perubahan lklim, Kerajaan lnggris, selanjutnya secara tunggal disebut
sebagai "Peserta" dan secara kolektif disebut sebagai "Para Peserta".
Merujuk pada Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raya dan lrlandia Utara tentang
Kerja Sama llmiah dan Teknik yang ditandatangani di London pada
tanggal 10 Juli 1985;
Merujuk pada Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raya dan
lrlandia Utara mengenai Kegiatan Kerja Sama di Bidang Kelautan yang
ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2015;
Memperhatikan Pengaturan Bersama mengenai Dialog Energi antara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Repoublik Indonesia
dan Departemen Energi dan Perubahan lklim Kerajaan lnggris yang
ditandatangani di London pada tanggal 1 November 2012;
Telah menyepakati sebagai berikut:
Paragraf 1
Tujuan
Tujuan Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini adalah untuk
meningkatkan pembangunan energi panas bumi di Indonesia.
Paragraf 2
Aktivitas
a. Kegiatan di bawah MSP ini terdiri dari kajian bersama mengenai
strategi dan kebijakan panas bumi di Indonesia.
b. Kajian ini akan dilakukan di bawah pengawasan kelompok
pengarah yang akan ditetapkan oleh Para Peserta.
Paragraf 3
Pelaksanaan
Ketentuan rinci yang berkaitan dengan bentuk, metode, kewajiban
keuangan dan kondisi bidang kerja sama yang disepakati bersama
akan dituangkan dalam perj anjian pelaksanaan yang terpisah yang
akan ditandatangani antara Para Peserta.
Paragraf 4
Lembaga Pelaksana
Lembaga-lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
Memorandum Saling Pengertian ini adalah :
a.
Untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia: Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan
Konservasi Energi.
b.
Untuk Departemen Energi dan Perubahan lklim : Kedutaan lnggris
di Jakarta.
Paragraf 5
Hak Kekayaan lntelektual
a. Hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu peserta
untuk pelaksanaan kegiatan di bawah Nota Kesepahaman ini tidak
akan dialihkan kepada Peserta lain dalam MSP ini.
b. Penggunaan nama, logo dan/atau lambang resmi dari setiap
Peserta dalam publikasi apapun, dokumen dan/atau makalah tidak
diperkenankan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Peserta yang memilikinya.
c. Dalam hal pengaturan khusus. program atau proyek yang
menghasilkan unsur-unsur baru yang dapat diperhitungkan dalam
hak kekayaan intelektual yang sedang dibuat, maka Para Peserta
akan menyiapkan pengaturan terpisah antara mereka, yang sesuai
dengan hukum nasional masing-masing.
Paragraf 6
Pengaturan Keuangan
Kajian
ini
didukung oleh kedua Pcserta. Para Peserta akan
memutuskan setiap pengaturan keuangan atau kontribusi lainnya
dalam bentuk non-tunai (in-kind) atas dasar individual.
Paragraf 7
Kerahasiaan
a. Para Peserta akan memastikan bahwa data dan informasi yang
diberikan kepada masing-masing Peserta atau berbagi bersama
termasuk hasil penelitian bersama yang dilakukan di bawah MPS
ini, tidak dialihkan atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kedua peserta.
b. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan merugikan dari
segi hukum dan peraturan Para Peserta yang berlaku.
Paragraf 8
Batasan Kegiatan Personil
Setiap warga negara dari Peserta yang terlibat dalam kegiatan di
wilayah Peserta lain di bawah MSP ini harus menghormati dan tidak
mengganggu kebebasan politik, kedaulatan, dan integritas wilayah
Peserta dimaksud , dan menghindari kegiatan yang tidak sejalan
dengan tujuan dan tujuan MSP ini
Paragraf 9
Pengaruh Hukum
Ketentuan-ketentuan dalam MSP ini tidak akan menciptakan kewajiban
apaun yang mengikat secara hukurn dalam hukum internasional.
Paragraf 10
Amendemen
Para Peserta dapat mengubah MSP ini setelah dicapai kesepakatan
bersama melalui konsultasi dan konfirmasi secara tertulis melalui
saluran diplomatik. Amendemen tersebut akan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari MSP ini dan akan berlaku pada tanggal
sebagaimana ditentukan oleh Para Peserta.
Paragraf 11
Penyelesaian Perselisihan
Setiap perbedaan atau perselisihan yang dapat timbul antara Para
Peserta yang berkaitan dengan hal-hal di bawah MSP ini akan
diselesaikan secara damai melalui konsultasi dan negosiasi antara
Para peserta.
Paragraf 12
Mulai Berlaku, Jangka Waktu dan Penghentian
a. MSP ini mulai berlaku pada saat ditandatangani oleh Para Peserta
dan akan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun.
b.
MSP ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis bersama 3
(tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya.
c.
Setiap Peserta dapat mengakhiri MSP ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis melalui saluran diplomatik
kepada Peserta lainnya,
pengakhiran dimaksud.
3
(tiga)
bulan
sebelum
tanggal
d. Oalam hal penghentian MSP ini, ketentuan dalam Pasal 5 Hak
Kekayaan lntelektual, Pasal 7 Kerahasiaan, dan Pasal 8 Batasan
Kegiatan Personil tetap berlaku.
e. Ke cuali jika disepakati bersama oleh Para Peserta, berakhirnya
MSP ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan jangka waktu
setiap kegiatan yang dibuat berdasarkan MSP ini.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa
oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani MSP ini.
DITANDATANGANI dalam dua salinan di Jakarta pada hari ..J~.~
...
tanggal. ... .~... ~.~..\ .... ... , dalam bahasa Indonesia dan lnggris, semua
1
naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah berbahasa lnggris yang
berlaku.
Untuk Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral,
Republik Indonesia
udirman Said
f.!.
Untuk Departemen Energi dan
Perubahan lklim,
Kerajaan lnggris
Moazzam Malik
REPUBLIK INDONESIA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
BETWEEN
THE MINISTRY OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES
REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE DEPARTMENT OF ENERGY AND CLIMATE CHANGE
THE UNITED KINGDOM
REGARDING
COOPERATION ON A GEOTHERMAL STRATEGY STUDY
The Ministry of Energy and Mineral Resources, Republic of Indonesia
and the British Embassy Jakarta. on behalf of the UK Department of
Energy and Climate Change, hereinafter referred to singularly as "the
Participant" and collectively as "the Participants";
Referring to the Agreement ber..veen the Goverment of the Republic of
Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain
and Northern Ireland on Scientific and Technological Cooperation
signed in London 10 July 1985;
Referring
to
the
Memorandum
of Understanding
between
the
Goverment of the Republic of Indonesia and the Government of the
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland concerning
Cooperative Activities In Maritime Affairs, signed in Jakarta on 27 July
2015;
Taking into accou nt the Joint Arrangement on Energy Dialogue
between The Ministry of Energy and Mineral Resources, The Republic
of Indonesia and The Department on Energy and Climate Change the
United Kingdom signed in London 1 November 2012;
Have reached the following understanding:
Paragraph 1
Objective
The purpose of this Memorandum of Understanding (MOU) is to
enhance geothermal energy development in Indonesia.
Paragraph 2
Activity
a. The activity under the MOU will consist of a joint study on
Indonesia's geothermal strategy and policy.
b. This study will be conducted under the supervision of a steering
group to be appointed by the Participants.
Paragraph 3
Implementation
The detailed provision relating to fo rms, methods, financial obligations
and the condition of the agreed area of cooperation shall be set forth in
a separate implementing arrangement to be concluded between the
Participants.
Paragraph 4
Executing Agencies
The official agencies responsible for the implementation of this MoU:
a. For the Ministry of Energy and Mineral Resources of the Republic of
Indonesia will be Directorate General of New and Renewable
Energy and Energy Conservation.
b. For the Department of Energy and Climate Change will be the
British Embassy Jakarta.
Paragraph 5
Intellectual Property Rights
a. Any intellectual property rights brought by one of the Participants for
the implementation of activities under this MoU will not be
transferred to the other Participant by this MoU.
b. The use of the name, logo and/or official emblem of either
Participant in any publication, document and/or paper is prohibited
without the prior written of the Participant owning it.
c.
In case specific arrangements, programs or projects result in new
elements capable of being covered by intellectual property rights
being created , the Participants will put irn place separate
arrangements between themselves, which will comply with their
respective national laws.
Paragraph 6
Financial Arrangement
The study is supported by both Participants. The Participants will decide
any financial arrangement or other in-kind contributions on an individual
basis.
Paragraph 7
Confidentiality
a. The Participants will ensure that data and information provided to
each other or shared including the result of joint research carried out
under this MoU , are not transferred or supplied to a third party
without prior written consent of both Participants.
b. The provision of this Paragraph will not prejudice the prevailing laws
and regulations of the Participants.
Paragraph 8
Limitation of Personnel Activ ities
Any nationals of each Participants engaged in activities under this MoU
in the territory of the other Participants will respect and not interfere with
the political independence, sovereignty, and territorial integrity of the
latter, and avoid any activities inconsistent with the purpose and
objectives of this Mou.
Paragraph 9
Legal Effect
The provisions of this MOU will not create any legally binding obligations
for either participants.
Paragraph 10
Amendment
The Participants may amend this MoU after mutual consent achieved by
consultation and confirmation in writing through diplomatic channels.
Such amendments will form an integral part of this MoU and will come
into effect on such date as may be determined by the Participants.
Paragraph 11
Settlement of Disputes
Any differences or disputes that may arise between the Participants
relating to any matters under this MoU will be settled amicably through
consultation and negotiation between the Participants.
Paragraph 12
Effect, Duration and Termination
a.
This MoU will come into effect upon signature by the Participants
and will continue to have effect for 1 (one) year.
b. It may be renewed by mutual written consent 3 (three) months prior
to the expiry date.
c.
Each Participant may terminate this MoU at any time by giving
written notification through diplomatic channels to the other
Participant, 3 (three)
months before the
intended
date of
termination.
d. In the event of termination of this MoU , the understanding
concerning
Intellectual
Property
Rights,
Confidentiality,
and
Limitation of Personnel Activities will continue to have effect.
e. Unless otherwise mutually agreed by the Participants, the expiration
of this MoU will not affect the validity and duration of any activity
made under this MoU.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorised
thereto by their respective Governments, has signed this MoU.
SIGNED in Jakarta on ..1.~.. .~~1
..., in two original copies, in Indonesian
and English languages, all texts being equally authentic. In case of
divergence of interpretation of this MoU, the English text shall prevail.
For the Ministry of Energy and
For the Department of Energy
Mineral Resources,
and Climate Change,
Republic of Indonesia
the United Kingdom
udirman Said
Minister / -
Moazzam Malik
Ambassador of the United
Kingdom to Indonesia