Download TOR Gateway rev BEKI 19 November (3)

Survey
yes no Was this document useful for you?
   Thank you for your participation!

* Your assessment is very important for improving the workof artificial intelligence, which forms the content of this project

Document related concepts
no text concepts found
Transcript
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
1 dari 17
Nama Program
: Pengadaan Gateway Untuk AGC PLTU UBJOM Jawa
No. PRK
: ID213Y0557, TA213Y0180, PC213Y0205
Tanggal
: 9 September 2021
Sumber Anggaran
: AI PLN 2021
1.
PENDAHULUAN
Sistem ketenagalistrikan Jawa Bali terutama pada jaringan 150kV saat ini masih menjadi salah
satu tulang punggung system. Banyaknya pembangkit yang berada pada system 150kV menjadi
satu tantangan tersendiri untuk melakukan pengaturan oleh PLN Pusat Pengatur Beban (P2B).
Infrastruktur AGC yang terinstal di PLTU Indramayu, PLTU Tanjung Awar-Awar dan PLTU
Pacitan perlu disesuaikan dengan standard yang sudah berlaku di P2B yaitu sistem yang memiliki
protocol IEC104. Untuk berkomunikasi antara P2B dan unit memerlukan device tambahan yaitu
gateway.
2.
REFERENSI TEKNIS / DATA TEKNIS
2.1.
Standard Internasional :
2.1.1. IEC 60870-5-104 Transmission Protocols - Network access for IEC 60870-5101 using standard transport profiles
2.1.2. IEC 60870-5-6 Guidelines for conformance testing for the IEC 60870-5
companion standards
2.1.3. IEC TS 60870-5-7 Security extensions to IEC 60870-5-101 and IEC 60870-5104 protocols (applying IEC 62351)
2.1.4. IEC 62351-3 — Security for any profiles including TCP/IP
2.1.5. ANSI-C3.9.5 Safety Requirements for Electrical and Measuring and Control
lnstrumentation
2.1.6. IEEE 488 Standard Digital Interface for Programmable Instrumentation
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
2.2.
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
2 dari 17
Desain Equipment Eksisting
a.
Design Peralatan Eksisting
Saat ini, system AGC masih menggunakan hardwire dari RTU menuju DCS,
skema ini belum memenuhi standar spesifikasi standard P2B yang mengharuskan
protocol IEC104. Sehingga membutuhkan pergantian modul RTU menjadi
Gateway tanpa menggunakan hardwire.
b.
Spesifikasi DCS Eksisting
No
3.
Unit
Tipe DCS
1.
PLTU Indramayu
Foxboro EVO V9
2.
PLTU Pacitan
Foxboro EVO V9
3.
PLTU Tanjung Awar-Awar
Foxboro I-A series 8.X
LINGKUP PEKERJAAAN / SCOPE OF WORK
Lingkup Pekerjaan adalah namun tidak terbatas sebagai berikut;
3.1
Suplai Barang
Suplai barang & material (delivery include) yang antara lain namun tidak terbatas
sebagaimana berikut:
No
1.
Barang
Gateway dan asesoris
Jumlah
5 ea
Alokasi
No PRK
1 Unit PLTU Indramayu
ID213Y0557
2 spare
1 Unit PLTU Tanjung
TA213Y0180
Awar-Awar
1 Unit PLTU Pacitan
PC213Y0205
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
3.2
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
3 dari 17
Suplai Jasa
Suplai jasa meliputi antara lain namun tidak terbatas sebagaimana berikut:
No
4.
Jasa
1.
Sinkronisasi,
Konfigurasi,
Setting, Gateway AGC
2.
Pengujian dan Commisioning
3.
Training
Jumlah
Alokasi
1 Unit PLTU Indramayu
1 lot
No PRK
ID213Y0557
1 Unit PLTU Tanjung
TA213Y0180
Awar-Awar
1 Unit PLTU Pacitan
PC213Y0205
PERFORMANCE DESIGN
4.1.
Pembangkit bisa beroperasi dalam mode AGC On dan berkomunikasi dengan P2B
dengan baik, mulai dari sinyal order dan feedback dan respons pembangkit.
5.
KUALIFIKASI CALON PELAKSANA PEKERJAAN
5.1. Merupakan pabrikan/ agen/ distributor atau perusahaan yang didukung oleh pabrikan/
agen/ distributor yang berpengalaman mensuplai modul gateway untuk AGC minimal 2
(dua) kali dan telah terpasang dan dapat berkomunikasi dengan PLN P2B dibuktikan
dengan:
a. Surat dukungan dari pabrikan/agen/distributor (untuk perusahaan yang didukung).
b. Copy kontrak/PO/BA.
c. Satisfaction letter (minimal telah terpasang 6 bulan dan beroperasi dengan baik).
5.2. Perusahaan menerapkan ISO-9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001 atau SMK3
mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh
badan sertifikasi yang terakreditasi dan masih berlaku.
5.3. Pelaksana pekerjaan harus didukung oleh minimal 1 (satu) orang engineer yang
berpengalaman dalam bidang instalasi, konfigurasi, setting dan modifikasi modul
gateway untuk AGC dibuktikan dengan curriculum vitae yang diacknowledge oleh
pimpinan perusahaan.
6.
DETAIL PELAKSANA PEKERJAAN
6.1.
Detail Suplai Barang
Lingkup pekerjaan pengadaan modul Gateway untuk AGC berikut perlengkapan
aksesoris pemasangan antara lain namun tidak terbatas sebagai berikut:
6.1.1 Spesifikasi permintaan minimal seperti eksisting antara lain :
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No
1
2
3
Description
Brand & Manufacture
Merk /Tipe
Software Version
Processor Module
Power Supply Modules
Communication Modules
Input/Outputs
Serial Communication
Komunikasi dengan power
meter
Terminal Interface
Database configuration
4
Communication Protocol
Electromagnetic
Compatibility
5
Software Device Manager
6
Asesoris
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
4 dari 17
Specification
Indonesia / OECD Country / Uni Eropa
To be state by bidder
To be state by bidder
Temp range : -25 0C to 70 0C
Interface : Ethernet (1 dari sinyal P2B) & (2/3
dari sinyal unit masing-masing)
DC 24 V - 60 V
Ethernet Interface
Max 2048 I/O
Real Time Clock
Main: TCP/IP Supporting: RS 232 dan RS 485
Disediakan interface untuk kebutuhan
komunikasi data antara RTU dengan Power
Meter (jika belum ada address untuk Metering)
RJ45/RS232
Upload dan download
Up Direction :
- IEC 60870-5-101 slave (wajib)
- IEC 60870-5-104 slave (wajib)
- IEC 61850 (wajib)
- DNP3 Serial (wajib)
- Modbus Serial (wajib)
- DNP3 Ethernet (wajib)
- Modbus TCP (wajib)
Down Direction :
- IEC 60870-5-103 master (wajib) IEC 60870-5101 master (wajib)
- IEC 60870-5-104 master (wajib)
- IEC 61850 (wajib)
- DNP3 Serial (wajib)
- Modbus Serial (wajib)
- DNP3 Ethernet (wajib)
- Modbus TCP (wajib)
IEC 60870-2-1, IEC 61010, IEC 60255-5, IEC
61000-4, EN 55022, CE marking
- Dilengkapi dengan software untuk fungsi
operasi, enjiniring (konfigurator) dan fungsi
diagnostik RTU
- software disampaikan dalam bentuk CD dan
sudah dipasang pada tools yang disuplai dalam
kontrak (free configurator software)
- Include laptop dengan spesifikasi dengan OS
terbaru minimum windows 10 dan high end class
(standart industrial laptop)
Kabel FO (kabel dengan panjang antara output
DCS ke lokasi Gateway)
Hub switch (jika diperlukan)
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
6.2.
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
5 dari 17
Detail Suplai Jasa
6.2.1 Sinkronisasi, Rekonfigurasi, Resetting, Modifikasi logic Gateway AGC
a. Persiapan pekerjaan
1) Site survey
Pada fase ini Pihak Pelaksana Pekerjaan melakukan survey di PT PJB
UBJ O&M untuk :
1).1.
Verifikasi kondisi lapangan
1).2.
Berkoordinasi dengan Tim PT .PJB Unit terkait (bidang
Operasi, Sarana, Pemeliharaan dan atau Enjiniring)
1).3.
Membuat daftar list asesoris yang diperlukan berdasarkan
site survey
2) Membuat dan menyampaikan procedure (metodologi) Pekerjaan
Pembongkaran & Pemasangan/Instalation Peralatan Baru untuk
disetujui tim PT. PJB disertai dengan namun tidak terbatas pada:
2).a. Personel yang akan melakukan pekerjaan disertai dengan
sertifikat yang dipersyaratkan.
2).b. Perlengkapan (Tools, special tools, alat angkat angkut) yang
digunakan.
2).c. Menyerahkan Work Breakdown Schedule (WBS) pekerjaan
selambat-lambatnya adalah 1 (Satu) Bulan sebelum pelaksanaan
pekerjaan dalam bentuk Microsoft project dan menyampaikan
kepada tim PT. PJB.
3) Melakukan meeting persiapan instalasi paling lambat 3 (Tiga) minggu
sebelum pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan ke Tim PT PJB,
dengan lingkup meliputi namun tidak terbatas sebagaimana berikut :
a) Detail langkah pekerjaan beserta schedule, harus memunculkan
item berikut namun tidak terbatas pada :
i.
Waktu tunggu pemesanan barang
ii.
Kedatangan barang ke gudang masing-masing lokasi UBJOM
b) Personel yang akan melakukan pekerjaan disertai dengan sertifikat
yang dipersyaratkan.
c) Site Acceptance Test dan Commissioning harus memunculkan item,
namun tidak terbatas sebagai berikut;
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
i.
Menyampaikan
procedure
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
6 dari 17
(metodologi)
pengukuran/
pengujian hasil pekerjaan kepada PT. PJB.
ii.
Pada saat SAT perlu dipersiapkan manual book, wiring dan
settingan parameter yang diperlukan dalam bentuk hard copy
iii.
menyampaikan form check list – procedure pengujian
performance (site acceptance test) & form check list prosedur
Commissioning kepada PT. PJB termasuk didalamnya check
list pengujian dan hasilnya akan dipakai sebagai acuan hasil
pekerjaan dan pengujian sesudah pelaksanaan pekerjaan
(Prosedur Site Acceptance Test dan Commissioning).
d) Prosedur pengoperasian dan pemeliharaan beserta spesifikasi detail
equipment.
4) Semua tahapan point diatas adalah harus mendapat persetujuan
PT.PJB.
5) Pengiriman Barang ke site
Pelaksana Pekerjaan mengirimkan semua barang ke lokasi pembangkit
yang sudah ditentukan. Risiko selama di pejalanan menjadi tanggung
jawab pihak Pelaksana Pekerjaan.
6) Modifikasi yang timbul akibat perubahan dan atau penyesuaian desain
produk yang ditawarkan dengan kondisi peralatan eksisting yang telah
ada sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak pelaksana pekerjaan.
b. Sinkronisasi, Rekonfigurasi, Resetting, Modifikasi logic Gateway
adalah, namun tidak terbatas sebagaimana berikut:
1) Melakukan pemasangan Gateway AGC ke dalam Panel DCS Eksisting.
2) Melakukan pemasangan kabel dari Gateway AGC ke modul Integrator
DCS Eksisting.
3) Melakukan pemasangan tagging pada kabel.
4) Melakukan instalasi software yang diperlukan untuk konfigurasi
Gateway AGC.
5) Melakukan konfigurasi komunikasi dari Gateway AGC ke JCC dan ke
Modul Integrator DCS Eksisting. (Termasuk penambahan I/O sesuai
kebutuhan P2B Terlampir).
6) Melakukan komunikasi 2 arah dari gateway ke DCS dan sebaliknya.
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
7 dari 17
7) Melakukan komunikasi 2 arah dari gateway ke JCC dan sebaliknya.
Pihak pelaksana melakukan pembersihan area kerja setelah seluruh proses
pekerjaan selesai.
6.2.2 Pengujian & Commisioning (Site Acceptance test)
a. Pengujian sebelum pelaksanaan pekerjaan
Pelaksana pekerjaan wajib melakukan :
a.1) Membuat dan menyampaikan procedure (metodologi) pengukuran/
pengujian hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang ada (IEEE atau
IEC) kepada PT. PJB.
a.2) Membuat dan menyampaikan form check list – procedure pengujian
performance test kepada PT. PJB termasuk didalamnya check list
pengujian semua input output fungsi AGC dari SCADA PLN dan
hasilnya akan dipakai sebagai acuan hasil pekerjaan dan pengujian
sesudah Pelaksanaan pekerjaan.
a.3) Persyaratan pengujian, dengan ketentuan yang telah disepakati pada
saat meeting persiapan pekerjaan.
b. Pengujian setelah pelaksanaan pekerjaan:
b.1) Pengujian function test I&C Control logic configuration dan tes
sinyal dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dinyatakan telah siap
untuk dilakukan pengujian.
b.2) Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan pengujian bersama tim PT.
PJB dengan pengondisian beban menjadi tanggung jawab pihak
pelaksana atas sepengetahuan PT. PJB dan melakukan perbaikan jika
dari hasil Site Acceptance Test masih ditemukan kendala.
b.3) Melaksanakan
pengujian
function
test
I&C
Control
logic
configuration dan tes sinyal. Pelaksanaan pengujian dilapangan
dengan prosedur pengukuran dan form pengukuran yang telah
disetujui PT.PJB.
b.4) Menyampaikan hasil Pengujian diatas kepada tim PT.PJB.
b.5) Kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggung jawab
pelaksana pekerjaan.
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
8 dari 17
c. Commissioning
c.1) Menyampaikan form check list Commissioning kepada PT. PJB
dengan ketentuan yang telah disepakati pada saat meeting persiapan
pekerjaan.
c.2) Pelaksanaan komisioning dengan mengacu kepada prosedur standard
dengan ketentuan yang telah disepakati pada saat meeting persiapan
pekerjaan
c.3) Pelaksanaan commissioning dilakukan bersama antara pelaksana
pekerjaan dengan PT.PJB setelah seluruh pekerjaan pengujian
dinyatakan selesai dan siap untuk dilaksanakan commissioning dengan
jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh PT.PJB.
c.4) Melakukan komisioning bersama tim PT. PJB & melakukan
Performance Test, dengan pengambilan sample parameter minimal
adalah 3 (Tiga) kali dengan durasi pengambilan pengujian setiap kali
operasional pada saat yang berbeda.
c.5) Reliability Run
Reliability run dilakukan selama 1 x 24 Jam dalam kondisi running
maupun standby peralatan tanpa ada kegagalan sistem dengan kriteria
penerimaan dan waktu pelaksanaan reliability run terhitung setelah
commisioning dilaksanakan.
6.2.3 Training
a.
Training dilaksanakan sebagai berikut:
i. Training (Expert Training), diikuti minimal tentative 15 (Lima Belas)
Orang selama 1 (tiga) hari.
ii. Training dilaksanakan di workshop atau online (menyesuaikan
kondisi)
b.
Materi training, meliputi namun tidak terbatas sebagaimana berikut;
i.
Penjelasan filosofi system kerja gateway.
ii.
Penjelasan konfigurasi hardware dan software
iii.
Penjelasan cara coding dan setting Gateway
iv.
Maintenance dan Engineering: meliputi prosedur pemeliharaan,
troubleshooting (corrective dan Preventive Maintenance), cara
konfigurasi gateway agar bisa berkomunikasi antara Modul
Integrator (FBM) dengan JCC atau RTU P2B PLN.
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
c.
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
9 dari 17
Fasilitas training minimal bagi peserta training; handout materi (hard
copy dan soft copy) dan sertifikat.
7.
KELENGKAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
7.1.
Alat-alat yang digunakan untuk pengukuran dan pendukung kerja selama masa
pekerjaan berlangsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan
diharuskan menyediakan spare-part/back-up yang cukup agar tidak menghambat
pekerjaan.
7.2.
Pelaksana Pekerjaan menyediakan peralatan dan material pendukung untuk proses
pelaksanaan pekerjaan pemasangan gateway antara lain dan tidak terbatas
sebagaimana berikut:
No
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
7.3.
Item Material/Peralatan
Peralatan angkat angkut
Direksi kit
Sanitasi
Air dan udara servis
Panel box
Penerangan
Power Supply & Crane
Material consumable
Special tools dan tools set alignment
Akomodasi dan asuransi pekerja dan
membangun direksi kit selama
pekerjaan konstruksi berlangsung di
Lokasi proyek
Pelaksana pekerjaan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
PT PJB
√
√
√
Pemakaian peralatan / material yang berada dilokasi unit PT.PJB harus atas ijin dan
persetujuan PT. PJB.
7.4.
Pelaksana pekerjaan diijinkan melakukan kegiatan persiapan yang tidak mengganggu
operasi unit pembangkit sebelum unit shutdown dan wajib atas seijin PT.PJB.
8.
ASPEK KEAMANAN DAN K3L
8.1.
Identifikasi bahaya dan risiko kerja
a. Potensi bahaya yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
Item/Jenis Bahaya
Tersengat aliran listrik
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
10 dari 17
Kejatuhan benda
b. Risiko kerja dalam pekerjaan ini adalah Medium risk.
8.2.
Pelaksana kerja wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan PT PJB,
baik K3L (Keselamatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan) maupun SIstem
Manajemen Pengamanan (SMP).
8.3.
Semua pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi aspek dan norma K3 sesuai regulasi
Depnaker dan Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 yang berlaku di
Indonesia serta aturan / kebijakan K3 dan 5S di PT PJB
8.4.
Peralatan K3 (safety line, helm, safety soes, gloves, body harness dan lainnya yang
dianggap perlu) merupakan tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan dan wajib
menyediakan alat-alat keselamatan kerja tersebut.
8.5.
Sebelum memulai pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib mendapatkan working permit
dari PT. PJB dan safety permit. Safety permit terkait dengan pekerjaan jasa akan
diproses oleh PT PJB setelah seluruh kelengkapan data dipenuhi oleh pihak pelaksana
pekerjaan.
8.6.
Semua pelaksana pekerjaan wajib memiliki pengawas safety yang kompeten dibidang
K3 dengan dibuktikan telah memiliki sertifikat AK3 dari Kemenaker RI yang masih
berlaku.
8.7.
Semua pekerja wajib melaksanakan safety induction sebelum melakukan pekerjaan
8.8.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan
kerja bagi pekerjanya, termasuk segala upaya pencegahan kecelakaan kerja dengan
mengacu pada HIRAC yang terlampir pada TOR.
8.9.
Selama dalam lingkungan PT PJB, seluruh tenaga kerja harus menggunakan tanda
pengenal yang dikeluarkan oleh PT PJB.
8.10. Pihak pelaksana pekerjaan wajib melampirkan minimal : daftar nama pekerja lengkap
berikut copy kartu identitas (KTP) serta daftar peralatan & APD yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
8.11. Setiap kegiatan mobilisasi (keluar – masuk) barang di lokasi PT PJB, maka pihak
pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh PT
PJB. Material/bahan yang dibawa masuk ke area kerja harus memiliki surat jalan yang
diketahui dan ditandatangani oleh pihak perusahaan dan menyerahkan salinan surat
jalan tersebut kepada PT. PJB sesuai lokasi pembangkit.
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
11 dari 17
8.12. Setiap penggunaan sarana milik PT. PJB harus mendapatkan ijin dari PT PJB (bidang
terkait).
8.13. PT PJB tidak menerima alasan dalam bentuk apapun terhadap kehilangan, kerusakan,
kebakaran, dari data, dokumen, atau bentuk apapun yang menjadi milik PT PJB yang
disebabkan oleh kelalaian dalam pelaksanan pekerjaan sehingga Pelaksana Pekerjaan
harus bertanggungjawab dan mengganti setiap data atau dokumen yang rusak, hilang
atau terbakar baik selama pengerjaan, penggunaan mobilisasi/demobilisasi dan hal-hal
lain.
8.14. Ijin-ijin dan formalitas yang diperlukan harus segera diselesaikan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan dan sebelum habis massa berlakunya, perijinan harus sudah
diperpanjang kembali
8.15. Pelaksanaan pekerjaan disertai dengan pemassangan alat pengaman untuk personil
pekerja maupun peralatan, APAR dan APAT menjadi tanggung jawab pihak pelaksana
pekerjaan.
8.16. Setiap pekerjaan yang menggunakan api harus dalam ijin dan pengawasan petugas
Safety / K3 PT.PJB.
8.17. Pihak pelaksana wajib merapikan kembali semua peralatan dan sistem hasil pekerjaan
sesuai kaidah 5S.
8.18. Pihak pelaksana wajib memiliki kendaraan atau alat transportasi yang telah dinyatakan
lulus uji emisi dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi dan atau foto copy KIR yang
terbaru guna keperluan untuk pengiriman barang atau masuk ke area PT PJB mengurus
Safety dan atau Working permite ke bidang lingkungan dan K3 PT PJB dengan
melampirkan persyaratan pendukung yaitu :
a. Surat pengajuan atau permohonan
b. Daftar peralatan kerja yang digunakan beserta sertifikat yang diperlukan
c. Copy sertifikat tenaga ahli (bila dibutuhkan dan dipersyaratkan)
d. Daftar pelaksana tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan, lengkap dengan copy
identitas, pengalaman kerja / kompetensi dan sertifikat terkait yang dimiliki
e. Prosedur kerja
f.
Jadwal / rencana kerja
g. Penanggung jawab dan atau pengawas pekerjaan
h. Copy bukti asuransi tenaga kerja /asuransi resiko material
i.
SKCK (copy)
j.
Surat keterangan sehat
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
12 dari 17
8.19. Sebelum safety / working permite dikeluarkan, pelaksana pekerjaan harus mengikuti
safety briefing yang diberikan oleh bidang LK3 PT PJB, diikuti oleh pengawas
pekerjaan beserta seluruh tenaga kerjanya.
8.20. Saat pelaksanaan pekerjaan :
a.
Pihak kedua wajib menyiapkan sarana bantu kerja yang diperlukan dan dilarang
keras bertumpu langsung ke keperalatan unit yang dinilai akan membahayakan
baik saat unit mati maupun beroperasi
b.
Pihak kedua wajib meyiapkan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kerjanya
yang diperlukan, seperti : Safety Helmet, Safety Belt, Safety Shoes, Sarung
Tangan, Masker / tutup hidung dan lain-lain.
c.
Pihak kedua wajib selalu mengadakan pengawasan tentang kebersihan,
keamanan dan keselamatan ditempat pekerjaan.
d.
Kelebihan material dan sisa-sisa bahan lainnya yang bersifat mencemari
lingkungan dan mudah terbakar wajib selalu dibersihkan untuk menghindari
terjadinya bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan
e.
Pihak kedua bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja dan pencemaran
lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan dan semua biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab pihak kedua baik kerugian terhadap tenaga kerja maupun
kerusakan peralatan / lingkungan dan adanya kecelakaan kerja ini harus tidak
mempengaruhi jadwal pelaksanaan pekerjaan
f.
Pihak kedua wajib melaporkan kegiatan pekerjaan baik sebelum dan sesudah
pelaksanaan pekerjaan kepada bidang produksi yang berdinas dan bidang LK3
PT PJB
g.
Untuk pekerjaan yang berkelanjutan (pelaksanaan lebih dari satu hari) pihak
kedua wajib mengisi safaty permite monitoring logsheet yang ditandatangani
oleh pelaksana pekerjaan, Supervisor K3 dan Supervisor Produksi PT PJB serta
diberikan safety briefing hari dan tindakan yang diperlukan untuk keamanan dan
keselamatan kerja termasuk tindakan yang diperlukan untuk Lock Out, Tagging,
Breaker Off/On, Release dan lain-lain
Selama melaksanakan pekerjaan pihak kedua wajib mentaati semua peraturan
dibidang lingkungan dan K3 lainnya yang berlaku di PT PJB, seperti tidak merokok
ditempat dilarang merokok, membawa kendaraan non operasional ke lokasi pekerjaan,
mengaktifkan HP dilokasi terlarang dan lain-lain
8.21. Setelah pelaksanaan pekerjaan :
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
a.
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
13 dari 17
Pihak kedua wajib membersihkan tempat kerja dari kotoran sisa pekerjaan dan
material lainnya yang tidak diperlukan.
b.
Pihak kedua wajib mengembalikan peralatan unit keposisi semula atau posisi lain
sesuai dengan kondisi yang diinginkan.
8.22. Untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam pengurusan ijin kerja harus memiliki syarat
sebagai berikut:
a. Sertifikat keahlian / surat keterangan keahlian manufaktur / institusi yang diakui
b. Paspor yang masih berlaku
c. Visa (kerja/bisnis) yang masih berlaku
d. Dokumen keimigrasian yang masih berlaku
e. Dokumen IMTA
f. Dokumen KITAS
9.
LAPORAN AKHIR HASIL PEKERJAAN
9.1.
Penyampaian Laporan
Dalam melaksanakan kegiatan, pelaksana pekerjaan diwajibkan menyampaikan
laporan dokumen pekerjaan kepada PT. PJB berupa hard copy 2 (Dua) dokumen asli
dan 3 (Tiga) dokumen salinan serta 3 soft copy dalam bentuk flasdisk/hardisk.
9.2.
Isi Laporan
Isi laporan akhir adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
9.2.1
Laporan Penerimaan Barang
a. Copy COO (Certificate of Origin) yang dikeluarkan oleh Chambers of
Commerce negara pengirim barang (Kadin Negara Asal) untuk material
utama dan COM Certificate of Manufacture) atau surat setara COM.
b. O&M Manual Book (termasuk dokumen SOP, IK, PM, PDM dan brosur)
yang telah disuplai
c. Part list/ vendor document.
d. Surat garansi barang.
9.2.2
Laporan Penerimaan Jasa
a. Laporan harian progress pelaksanaan pekerjaan.
b. Dokumentasi Foto (Sebelum, Proses, Sesudah).
c. Jadwal Pekerjaan meliputi rencana dan Realisasi/kurva S.
d. Copy Laporan SAT dan Commissioning.
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
14 dari 17
10. MATERIAL SISA/LIMBAH
10.1.
Kotoran / sampah yang terkumpul dibuang ketempat yang telah disediakan (TPA) atau
yang telah ditentukan oleh PT. PJB.
10.2.
Pelaksanaan pembersihan dilokasi yang vital dan berbahaya, harus dilaporkan kepada
PT. PJB .
10.3.
Pelaksana pekerjaan mengumpulkan limbah B3 dan pembuangan limbah B3
berkoordinasi denganj PT.PJB.
10.4.
Pihak Pelaksana menjamin kebersihan lingkungan selama pelaksanaan pekerjaan
hingga penyelesaian pekerjaan.
11. QUALITY ACCEPTANCE
Kriteria diterimanya pekerjaan Pengadaan Fasilitas AGC (Modul Integrator) PLTU UBJOM
Jawa adalah namun tidak terbatas sebagaimana berikut;
11.1. Material/barang yang disuplai oleh vendor harus dalam kondisi baik, 100% baru, bebas
dari cacat yang terlihat maupun tersembunyi (dalam desain, material dan pekerjaan)
dan harus sesuai jumlah dan identitasnya dengan katalog dan/atau dimensinya sesuai
dengan technical drawing.
11.2. Semua lingkup jasa instalasi pengujian dan commissioning dalam lingkup pekerjaan
terpenuhi dan dinyatakan diterima oleh PT. PJB.
11.3. Pemasangan seluruh scope peralatan dan material \ telah dilakukan dengan baik, sesuai
dengan prosedur pemasangan yang telah disetujui PT.PJB dan barang terpasang
dengan rapi, kokoh, kuat serta tidak mudah lepas maupun kendor .
11.4. Kualitas
hasil
pengukuran
pengujian/tes
sesuai
dengan
standar
yang
disetujui/disyaratkan oleh PT.PJB
11.5. Semua peralatan yang terkait dengan lingkup pekerjaan dapat beroperasi dengan
optimal dan normal tanpa adanya kendala maupun kerusakan peralatan dan kegagalan
fungsi, baik secara manual maupun auto operasi & monitoring Central Control Room
(CCR).
11.6. Konfigurasi sinyal dari P2B dan DCS terhubung dengan baik sesuai fungsinya
12. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu penyelesaian pekerjaan adalah sebagai berikut :
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
12.1.
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
15 dari 17
PT. PJB akan menyampaikan secara tertulis waktu pelaksanaan pekerjaan kepada
pelaksana pekerjaan 1 (Satu) bulan sebelum pekerjaan dimulai.
12.2.
Delivery/kedatangan material paling lambat 3 (tiga) Bulan sejak diterbitkannya
surat penunjukan dengan titik serah terima franco gudang PT.PJB
12.3.
Penyelesaian keseluruhan pekerjaan instalasi adalah 5 (lima) Hari (termasuk pekerjaan
Instalasi & Pengujian saat unit Shutdown) dan 1 (satu) hari untuk reliability run sejak
diterbitkannya working permit sampai terbit berita acara serah terima pekerjaan
termasuk didalamnya pelaksanaan commissioning dan Reliability Run.
13. GARANSI
13.1. Durasi garansi pekerjaan adalah 24 (Dua puluh Empat) Bulan untuk material dan
pekerjaan jasa. Terhitung setelah penerbitan Berita acara penyelesaian pekerjaan
(BAPP).
13.2. Kunjungan purna jual untuk pemeliharaan / inspeksi dan performance test secara
berkala sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) kali selama masa garansi serta
menyerahkan hasil pemeliharaan / inspeksi ke PT.PJB.
13.3. Kerusakan berulang hingga 2x (dua kali) perbaikan untuk peralatan dan jenis
kerusakan yang sama dalam 1 tahun maka pihak pelaksana pekerjaan wajib
melakukan penggantian dengan part baru dengan persyaratan sesuai spesifikasi
teknis dengan peralatan tersebut.
13.4. Pihak Pelaksana Pekerjaan wajib mengganti barang dan jasa pekerjaan akibat
kesalahan spesifikasi pabrikan, kesalahan instalasi, dan kerusakan akibat
pengangkutan/delivery barang.
13.5. Bila terjadi gangguan pada hasil pekerjaan selama masa garansi, maka pelaksana
pekerjaan wajib menyediakan teknisi trouble shooting dan bersedia melakukan
perbaikan jika terjadi kegagalan fungsi system dalam waktu maksimal 3x24 jam
sejak tanggal konfirmasi kejadian kerusakan (atau sesuai dengan jadwal yang
ditentukan berdasarkan konfirmasi persetujuan PT.PJB).
14. LAIN-LAIN
14.1.
Penambahan scope dari lingkup pekerjaan oleh pihak pelaksana pekerjaan
(meliputi material dan atau jasa) yang diusulkan setelah penunjukan, maka
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM
TERM OF REFERENCE (TOR)
No. Dok
:
IKZ-4.2.1.2
Tgl.Terbit
:
13 Maret 2019
Revisi
:
01
Halaman
:
17 dari 17
LAMPIRAN
(Pemasangan Slot untuk RTU)
IEC60870-5-101/104
TYPE
DESIGNATION V3.0
PLN IOA2
NAME Index
UNIT 1 GT
IOA1
TSS
TSD
GTT
GTT
115 11 5
98
10
1 0 7561738
Digital Input
GENERATOR UNIT TRIP
UT
UT
125 12 5
97
10
1 0 8216842
Digital Input
GOVERNOR FREE
GOV
GOV
125 12 5
93
10
1 0 8215818
Digital Input
AVR ON/OFF
AVR
AVR
125 12 5
94
10
1 0 8216074
Digital Input
AGC FAIL
LFF
LFF
125 12 5
96
10
1 0 8216586
Digital Input
GENERATOR AUTOMATIC POWER FACTOR ACTIVE
AQR
AQR
125 12 5
95
10
1 0 8216330
Digital Input
AGC ON/OFF
AGC
LFC
124 12 4
19
10
1 0 8131338
Digital Input
AGC AVAILABLE ON/OFF
AGA
LFA
124 12 4
20
10
1 0 8131594
Digital Input
AGC REQUEST ON/OFF
AGR
LFR
124 12 4
16
10
1 0 8130570
Digital Input
GENERATOR UNIT RUN/STOP
GUC
GUC
124 12 4
15
10
1 0 8130314
Digital Input
CB
CB
124 12 4
2
10
1 0 8126986
Digital Input
AGR
LFR
122 12 2
16
10
1 0 7999498
Digital Output
V1
V1
121 12 1
22
10
1 0
Analog Input
AGC REQUEST ON/OFF
VOLTAGE (GROSS)
7935498
I1
I1
121 12 1
23
10
CURRENT (GROSS)
TM
1 0
Analog Input
7935754
ACTIVE POWER (GROSS)
P1
P1
121 12 1
24
10
1 0 7936010
Analog Input
REACTIVE POWER (GROSS)
Q1
Q1
121 12 1
25
10
1 0 7936266
Analog Input
ACTIVE POWER (Nett)
P
P
121 12 1
4
10
1 0 7930890
Analog Input
REACTIVE POWER (Nett)
Q
Q
121 12 1
5
10
1 0 7931146
Analog Input
FREKUENSI UNIT
F
F
121 12 1
1
10
1 0 7930122
Analog Input
121 12 1
18
10
1 0 7934474
Analog Input
RAMP RAMP
AGC RAMP RATE
RCA
JCC
RESULT
GENERATOR TRANSFORMER TRIP
GENERATOR MAIN CIRCUIT BREAKER CLOSE/OPEN
RCD
a b IOA2 IOA3 d e UNSTRUCTURE
HIGH OPERATION LIMIT (NETT)
HOL
HOL
121 12 1
19
10
1 0 7934730
Analog Input
LOW OPERATION LIMIT (NETT)
LOL
LOL
121 12 1
20
10
1 0 7934986
Analog Input
DESIRED POWER RETURN (NETT)
PRET
PRET
121 12 1
21
10
1 0 7935242
Analog Input
REAL POWER SET POINT (NETT)
PSET
PSET
123 12 3
4
10
1 0 8061962
Analog Output
(Kondisi Input Output pada sisi JCC to Pembangkit)